KPU Mamasa Terima Konsultasi OND-BYD

Mapos, Mamasa – Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding dan Calon Wakil Bupati, Benyamin.YD (OND-BYD) diikuti ribuan massa pendukung akhirnya melakukan konsultasi ke KPU Mamasa. Rabu (10/1/2017).

Tepat pukul 23.30 WITA, mereka tiba di KPU Mamasa, hingga pihak KPU memutuskan memperpanjang masa pendaftaran hingga tiga hari kedepan.

Suasana Konsultasi OND-BYD di Kantor KPU Mamasa.

Menurut Ketua KPU Mamasa, Suriani.T Dellumaja saat diwawancarai usai mengikuti konsultasi Bakal Paslon, ada peluang PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 102 untuk memperpanjang masa mendaftarkan dan menerima rekomendasi Partai Politik (Parpol) yang sebelumnya digunakan petahana jika ada Surat Keputusan (SK) pembatalan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Ia menjelaskan, jika rekomendasi Parpol yang digunakan petahana (H.Ramlan Badawi dan Martinus Tiranda) baru digunakan malam ini maka otomatis rekomendasi tersebut sudah tidak dapat ditarik.

Ketua KPU mengungkapkan, berdasarkan aturan maka setelah konsultasi Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamasa yakni OND-BYD maka KPU Mamasa akan melakukan sosialisasi ke masyarakat setelah itu kembali menetapkan perpanjangan jadwal pendaftaran.

Sementara Bakal Calon Bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding saat diwawancarai usai konsultasi di KPU menyampaikan. Mengenai jadwal pendaftaran pihaknya menyerahkan penuh ke pihak KPU Mamasa dan sehubungan dengan Parpol yang telah memberikan dukungannya yakni, Gerindra, Hanura dan PKPI.

Lanjutnya, walaupun sebelumnya PKPI telah digunakan oleh Paslon lain namun rekomendasi tersebut akan diurus sementara menunggu proses pendaftaran. “Mengenai tim kami sudah siap dan tidak ada kendala,”tuturnya.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI, Syarifuddin Nur saat dikonfirmasi di KPU Mamasa juga menjelaskan. Pihaknya masih akan melakukan koordinasi dan konsolidasi sambil menunggu jadwal pendaftaran di KPU karena belum siap sehingga pihaknya hanya melakukan konsultasi. “Hingga sekarang kami belum menetapkan suatu rekomendasi namun lewat waktu selama tiga hari yang diberikan akan dimanfaatkan untuk menentukan keputusan biar lebih baik lagj,”ujarnya.

(aji)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...