Oleh: Muhammad Yusuf, S.H., M.H. *
Mapos, PATUT diapresiasi langkah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Mamuju yang pada tahun ini menjadikan Desa Orobatu, Kecamatan Tapalang Barat, sebagai desa percontohan pelaksanaan Reforma Agraria. Ini bukan sekadar penunjukan lokasi administratif, melainkan sebuah ikhtiar besar untuk menghadirkan keadilan agraria yang selama ini menjadi harapan masyarakat.
Penetapan Desa Orobatu harus dimaknai sebagai titik awal membangun model reforma agraria yang benar-benar menyentuh akar persoalan masyarakat, khususnya mereka yang hidup dan bergantung pada sektor pertanian, kelautan, dan perikanan.
Sebab, Reforma Agraria pada hakikatnya bukan sekadar membagikan sertifikat tanah, melainkan menata ulang hubungan antara negara, ruang hidup, dan kesejahteraan rakyat.
Di Kabupaten Mamuju, pekerjaan besar itu masih menyisakan tantangan yang tidak ringan.
Sebagai daerah pesisir yang memiliki potensi kelautan dan perikanan cukup besar, masih banyak nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak yang menghadapi persoalan klasik, yaitu aktivitas budidaya yang berada dalam indikasi kawasan hutan lindung.
Ironisnya, sebagian masyarakat tersebut telah mengelola lahannya secara turun-temurun dan menjadikannya sebagai sumber utama penghidupan keluarga. Namun hingga kini, mereka masih hidup dalam ketidakpastian hukum.
Persoalan ini tidak boleh dipandang semata sebagai konflik administrasi tata ruang, melainkan sebagai persoalan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan kehadiran negara secara nyata.
Di sinilah peran strategis Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Mamuju menjadi sangat penting.
Tim ini memiliki tugas mengidentifikasi subjek dan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), melakukan sinkronisasi data lintas sektor, verifikasi lapangan, merumuskan penyelesaian hambatan regulasi, hingga memastikan legalisasi aset dan program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan secara berkelanjutan.
Namun demikian, ada satu catatan penting yang perlu menjadi perhatian bersama.
Pelaksanaan Reforma Agraria idealnya tidak berjalan secara sektoral atau hanya didominasi oleh satu institusi semata. Program sebesar ini justru membutuhkan keterlibatan penuh seluruh unsur yang tergabung dalam tim, mulai dari Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, Bappeda, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, BPKH, akademisi, hingga pemerintah desa.
Semakin kompleks permasalahan yang dihadapi, semakin besar pula kebutuhan akan sinergi lintas sektor.
Karena sejatinya, tidak ada satu lembaga pun yang mampu menyelesaikan persoalan agraria sendirian.
Sebagai Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mamuju, saya memandang bahwa keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang berhasil diterbitkan, tetapi dari seberapa besar program tersebut mampu mengubah kehidupan masyarakat menjadi lebih sejahtera.
Atas dasar itu, kami di Dinas Kelautan dan Perikanan berupaya aktif memperjuangkan nasib masyarakat pesisir yang menghadapi kendala kawasan hutan.
Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah menyampaikan langsung persoalan tersebut melalui rapat koordinasi virtual kepada Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar yang membawahi Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Kami menyampaikan harapan agar terdapat formulasi kebijakan yang mampu menjembatani kepentingan perlindungan kawasan hutan dengan kebutuhan kesejahteraan masyarakat yang telah lama menggantungkan hidupnya pada usaha tambak.
Tentu saja, pendekatan yang digunakan harus tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Yang perlu kita hindari adalah membiarkan masyarakat terus berada dalam ruang abu-abu regulasi selama bertahun-tahun tanpa kepastian.
Pada titik inilah, saya ingin memberikan masukan konstruktif kepada Kantor Pertanahan sebagai leading sector pelaksanaan Reforma Agraria di daerah.
Sudah saatnya pelaksanaan Reforma Agraria dibangun melalui pola kerja yang lebih total, lebih kolaboratif, dan lebih partisipatif dengan melibatkan seluruh tim secara aktif sejak tahap perencanaan hingga implementasi.
Sinkronisasi data tidak boleh hanya berhenti di atas meja rapat. Verifikasi lapangan harus dilakukan secara bersama-sama. Pengambilan keputusan pun idealnya melahirkan formulasi yang merupakan hasil pemikiran kolektif seluruh anggota tim.
Semangatnya sederhana, yakni menghadirkan solusi yang realistis dan dapat dieksekusi di lapangan.
Karena persoalan yang dihadapi masyarakat pesisir tidak hanya menyangkut tanah, tetapi juga menyangkut ekonomi, lingkungan, ketahanan pangan, dan masa depan generasi berikutnya.
Reforma Agraria yang berhasil adalah reforma agraria yang mampu menghubungkan legalitas aset dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Setelah legalitas diperoleh, pemerintah harus hadir melalui program penataan akses (access reform), seperti bantuan benih, benur, sarana budidaya, akses permodalan KUR Perikanan, penguatan kelembagaan kelompok, pembangunan infrastruktur produksi, hilirisasi hasil perikanan, hingga pembukaan akses pasar.
Di sisi lain, keseimbangan ekologis tetap wajib dijaga. Sempadan pantai, ekosistem mangrove, dan kawasan lindung harus tetap menjadi bagian dari komitmen bersama demi keberlanjutan lingkungan pesisir Mamuju.
Reforma Agraria tidak boleh dimaknai sebagai upaya melegalkan kerusakan lingkungan, tetapi juga tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan.
Karena pada akhirnya, tujuan besar Reforma Agraria adalah menghadirkan keadilan sosial.
Mamuju membutuhkan formulasi kebijakan yang tidak sekadar legal di atas kertas, tetapi juga adil di tengah kehidupan masyarakat.
Desa Orobatu yang hari ini menjadi percontohan semoga menjadi awal lahirnya model Reforma Agraria Mamuju yang lebih integratif, lebih kolaboratif, dan lebih berpihak kepada kesejahteraan rakyat.
Sebab ukuran keberhasilan sebuah program bukan terletak pada banyaknya rapat yang dilaksanakan, melainkan pada seberapa banyak masyarakat yang terbebas dari ketidakpastian dan mampu hidup lebih sejahtera.
Itulah esensi sejati Reforma Agraria di Bumi Manakarra demi terwujudnyan Mamuju Keren menuju. “Allo Campalogana To Mamuju Masannang Masagena”
(*)






