Mapos, Majene — Kebijakan efisiensi anggaran ikut berdampak pada pengelolaan persampahan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Memasuki pertengahan 2026, tarif retribusi sampah bagi kantor dan perusahaan mengalami kenaikan hingga 100 persen.
Kenaikan tersebut mulai dirasakan sejumlah pelaku usaha ketika hendak melakukan proses pencairan di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Majene. Salah satu persyaratan yang harus dilampirkan adalah bukti pembayaran retribusi sampah.
Salah seorang pengusaha yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kenaikan tarif tersebut cukup signifikan. Jika sebelumnya retribusi sampah untuk kantor dan perusahaan dipatok Rp30 ribu per bulan, kini tarifnya menjadi Rp60 ribu per bulan.
“Kenaikannya tidak biasa. Langsung seratus persen. Pada tahun sebelumnya hingga awal tahun 2026, besaran iuran sampah di Majene untuk perusahaan tanpa kecuali Rp30 ribu. Kini menjadi Rp60 ribu per bulan,” ungkapnya, Sabtu (8/8/2026).
Meski demikian, ia mengaku tidak keberatan dengan penyesuaian tarif tersebut. Menurutnya, tambahan biaya itu masih dapat dipahami mengingat kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Majene yang saat ini membutuhkan penguatan.
“Hitung-hitung membantu fiskal pemerintah Kabupaten Majene yang memang saat ini dalam keadaan tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebakaran (DLHK) Kabupaten Majene, Harun Hadaming, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif retribusi sampah tersebut memiliki dasar hukum.
Menurut Harun, pengenaan dan penyesuaian retribusi sampah di Kabupaten Majene mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Dikatakan, perubahan tarif tersebut juga telah beberapa kali disampaikan kepada masyarakat melalui sosialisasi di masjid-masjid dan kelurahan.
“Untuk retribusi rumah tangga, tahun sebelumnya Rp5.000, tahun 2026 menjadi Rp8.000. Ada kenaikan sekitar 50 hingga 60 persen,” tulis Harun saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu pagi.
Sementara itu, untuk kantor dan perusahaan, tarif retribusi sampah naik dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu per bulan.
Dia berharap dengan kenaikan Retribusi sampah bisa menaikkan PAD Kabupaten Majene, karena sektor PAD Majene sangat terbatas
“Dengan adanya Peningkatan Retribusi pelayanan persampahan, pemkab Majene dalam hal ini DLHK Kab. Majene bisa lebih meningkatkan kualitas pelayanan persampahan bagi masyarakat,” terang dia sembari menambahkan bahwa seiring peningkatan kualitas layanan persampahan, masyarakat juga diharapkan bisa sadar dalam mengolah dan membuang sampahnya dengan baik.
“Dan masyarakat bisa memilah sampah dari sumbernya atau dari ruma tangga,” imbuhny.
Dengan adanya penyesuaian tarif tersebut, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan penerimaan retribusi, tetapi juga memastikan masyarakat dan pelaku usaha memperoleh pelayanan persampahan yang sebanding dengan kewajiban yang dibayarkan.
(*)






