Mapos, Majene — Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Majene (Perkimtan), maka dilaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Jum’at 10 Juli 2026.
Menurut Kepala Dinas Perkimtan, Syahrimayani, kegiatan ini berpedoman pada ketentuan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.
Dikatakan, sebelum dilaksanakan FKP, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan Pra FKP pekan lalu.
“Kita menyiapkan serangkaian tahapan persiapan awal dan diskusi pendahuluan yang dilakukan pemerintah bersama pemangku kepentingan. Tujuan dilaksanakan kegiatan adalah untuk mengumpulkan aspirasi, menyamakan persepsi, dan mematangkan materi rancangan kebijakan sebelum secara resmi dilanjutkan ke acara utama,” ucap Syahrimayani.
“Tujuan utamanya yaitu menjaring saran dan kritik dari masyarakat secara langsung. Menelaah standar pelayanan yang sedang berjalan. Memastikan rancangan regulasi atau program yang dibuat tepat sasaran,” ucapnya.
“Pemerintah wajib berdialog dan wajib menyerap aspirasi dari masyarakat untuk itu diharapkan kehadiran para terkait agar memberikan masukan supaya pelayanan publik lebih baik,” imbuh dia.
Lebih jauh katanya, tugas pokok Perkimtan adalah membantu Bupati Majene dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui FKP, kita paripurnakan layanan publik supaya masyarakat puas dalam layanan yang kami berikan. Masukan dan saran yang diberikan secara jujur dapat menyempurnakan layanan kami kepada masyarakat,” tutupnya.
Senada dengan Kepala Bagian Ortala Setda Majene, Muhammad Darwis melalui perwakilannya, Nisal Muhammad Taswin. Ia mengatakan, pelibatan unsur Pers, LSM, Akademisi, tokoh masyarakat dan perwakilan warga sebagai penerima layanan wajib hadir untuk dapat memberikan masukan, saran maupun pendapat agar standar operasional layanan publik dapat dilaksanakan sebaik mungkin.
Ayo bersama Disperkimtan, Kita Wujudkan Majene Layak Tinggal, bukan untuk Ditinggal apalagi Tertinggal.
(*)






