Mapos, Mamuju – Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, H. Herman, melakukan penjemputan langsung Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, Senin (24/8). Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor instansi terkait sebagai tindak lanjut dari proses pergantian antarwaktu (PAW) yang tengah berlangsung.
Penjemputan SK tersebut dirangkaikan dengan kegiatan koordinasi intensif bersama pihak sekretariat dewan dan instansi vertikal terkait. Koordinasi ini difokuskan untuk menyelaraskan tahapan proses pengangkatan pengganti antarwaktu, guna memastikan seluruh rangkaian administrasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
H. Herman menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan tertib hukum.
“Kami ingin memastikan tidak ada kendala administrasi yang menghambat proses pengangkatan. Seluruh tahapan harus diproses secara efektif dan efisien agar roda pemerintahan daerah, khususnya di DPRD Kabupaten Pasangkayu, tetap berjalan lancar,” ujar H. Herman kepada awak media usai kegiatan.
Melalui koordinasi yang matang, diharapkan proses peralihan jabatan ini dapat berlangsung kondusif dan tidak mengganggu kinerja lembaga legislatif. Proses pengangkatan ini akan terus dipantau hingga penerbitan surat keputusan resmi pelantikan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat segera dioptimalkan.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, S.E., M.A.P., memberikan tanggapannya terkait proses pergantian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu. Murdanil menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam setiap proses administrasi pemerintahan guna memastikan seluruh tahapan berjalan tertib dan sesuai ketentuan .
“Kami di Biro Pemerintahan dan Kesra memandang proses pergantian antarwaktu ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah. Koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan agar setiap tahapan dapat diproses secara efektif dan akuntabel,” ujar Murdanil.
Murdanil juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dan transparansi dalam setiap proses administrasi, sebagaimana menjadi komitmen Biro Pemkesra dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada hasil . Ia berharap proses pengangkatan pengganti antarwaktu ini dapat menjadi contoh pelaksanaan birokrasi yang bersih, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pasangkayu.
(*)






