22 Tahun Sulbar: Pengisian Wakil Gubernur, Orkestrasi SDK atau Inisiatif NasDem?

Andi Muh Riski AD - Pemuda Peduli Pendidikan dan Demokrasi.
Oleh : Andi Muh. Riski AD
Ketua Palpasi Indonesia

Mapos, HARI ini tepat Sulawesi Barat berusia 22 Tahun. Sejak menjadi daerah otonom yang memisahkan diri dari Sulawesi Selatan ini pertama kali Sulawesi Barat harus ditinggalkan oleh kepala daerahnya pada saat sedang menjabat. Sebut saja Mayjend. Salim S Mengga, Tokoh kita, orang tua kita dan panutan kita.

Masih cukup berbekas HUT Sulbar ke-21 diakhir perayaan beliau yang melakukan pemotongan Tumpeng, tidak banyak kata yang terucap, tapi dari senyum yang terpancar beliau tetap dan terus semangat walau agak tergopoh dalam momen tersebut.

Pada tulisan ini saya tidak ingin menguraikan capaian atau kekurangan Provinsi ke-33 di Indonesia. Akan tetapi satu hal yang menarik dibahas adalah pengisian Wakil Gubernur Sulawesi Barat pasca wafatnya Mayjend. Salim S. Mengga.

Pergantian Wakil Gubernur Sulawesi Barat sedang memasuki babak yang menarik. Bukan hanya tentang siapa yang akan mengisi posisi strategis tersebut dalam pemerintahan daerah, tetapi karena proses ini memperlihatkan satu persoalan yang lebih fundamental, bagaimana hukum seharusnya dibaca ketika berhadapan dengan kepentingan politik.

Dalam hal ini Partai NasDem Sulawesi Barat memilih mengambil langkah berbeda dalam proses pengisian jabatan Wakil Gubernur. NasDem tetap mendorong Fatmawati Salim sebagai calon yang akan diajukan kepada DPRD Sulbar dengan argumentasi bahwa mereka memiliki hak hukum sebagai salah satu partai pengusung pasangan kepala daerah.

Secara sederhana mungkin terlihat benar karena Nasdem adalah salah satu Partai pengusung. Akan tetapi jika kita ingin lihat lebih jauh pertanyaan yang paling penting bukan siapa yang memiliki kewenangan, tetapi juga sejauh mana kewenangan itu dapat digunakan dan dalam mekanisme apa kewenangan tersebut harus dijalankan?

Masalahnya, saat ini bukan karena NasDem tidak memiliki kedudukan hukum. NasDem jelas merupakan bagian dari partai pengusung. Tetapi ketika status sebagai partai pengusung kemudian ditarik menjadi kesimpulan bahwa satu partai memiliki kewenangan untuk menentukan calon secara sendiri tanpa keterlibatan partai pengusung lainnya, ini yang menjadi menarik untuk kita ulas secara singkat.

Dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia, jabatan Wakil Gubernur bukanlah sekadar jabatan politik yang lahir dari kompromi Partai atau antarpartai.

Wakil Gubernur merupakan bagian dari struktur pemerintahan daerah yang memiliki fungsi konstitusional dalam membantu kepala daerah menjalankan pemerintahan.

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis. Artinya, kepala daerah dan wakil kepala daerah memperoleh legitimasi melalui proses demokrasi yang diatur oleh regulasi.

Ketika terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur, negara tidak dapat menyerahkan proses tersebut hanya kepada pertarungan kepentingan politik.

Harus ada mekanisme hukum yang menjamin bahwa pengisian jabatan tetap berada dalam koridor demokrasi konstitusional.

Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Norma tersebut mengatur bahwa apabila Wakil Gubernur berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari:
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung.

Kemudian partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua calon Wakil Gubernur kepada DPRD melalui Gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Dari konstruksi norma tersebut, terlihat jelas bahwa penggantian Wakil Gubernur bukan proses satu tahap, melainkan rangkaian kewenangan yang melibatkan partai politik pengusung sebagai pengusul kemudian Gubernur sebagai jalur administrative dan DPRD sebagai lembaga pemilih atau penentunya.

Dengan demikian, sejak awal undang-undang telah membangun mekanisme yang bersifat kelembagaan, bukan mekanisme sepihak.

Argumentasi NasDem bertumpu pada frasa “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung.” NasDem Sulbar membaca keberadaan kata “atau” sebagai dasar bahwa partai politik pengusung dapat berjalan sendiri tanpa harus menunggu kesepakatan seluruh koalisi. Secara gramatikal, tafsir tersebut mungkin dapat dipahami. Namun hukum tidak dapat berhenti pada pembacaan gramatikal.

Kelsen dalam the pure theory of lawnya menjelaskan bahwa hukum harus dipahami sebagai suatu sistem norma yang tersusun secara berjenjang dan saling berkaitan. Sebuah norma tidak boleh dipotong hanya berdasarkan satu kata yang menguntungkan pihak tertentu, tetapi harus ditempatkan dalam keseluruhan sistem hukum.

Jika Pasal 176 hanya dibaca berdasarkan kata “atau”, maka akan muncul konsekuensi hukum yang problematis. Setiap partai pengusung dapat mengklaim memiliki hak yang sama untuk mengajukan calon. Lalu bagaimana mekanisme penyaringan dua nama calon sebagaimana diperintahkan undang-undang? Siapa yang memiliki kewenangan menentukan dua nama tersebut?

Undang-undang tidak memberikan jawaban jika setiap partai bertindak secara individual. Artinya, tafsir yang memberikan kewenangan mutlak kepada satu partai justru berpotensi menciptakan kekosongan mekanisme. Dalam teori hukum administrasi negara,

Philipus M. Hadjon menjelaskan bahwa kewenangan pemerintahan selalu memiliki batas dan tujuan tertentu. Kewenangan bukanlah kekuasaan bebas. Ia merupakan kekuasaan yang melekat dengan prosedur, tujuan, dan prinsip hukum yang membatasinya.

Prinsip ini penting digunakan untuk membaca posisi partai politik dalam Pasal 176. Benar bahwa partai politik pengusung memiliki kewenangan mengusulkan. Namun kewenangan tersebut bukan kewenangan absolut. Ada perbedaan mendasar antara hak untuk ikut mengusulkan dan hak untuk menentukan sendiri keputusan akhir.
NasDem memiliki hak pertama Tetapi tidak otomatis memiliki hak kedua. Sebab jika logika tersebut diterima, maka makna koalisi politik menjadi kehilangan dasar.

Pasangan kepala daerah yang memenangkan pemilihan bukan lahir dari satu partai saja, tetapi lahir dari kerja politik bersama. Maka secara logis dan sistematis, pengisian posisi yang ditinggalkan juga harus mempertimbangkan struktur politik yang sama.

Lebih lanjut Radbruch menjelaskan bahwa hukum tidak hanya mengejar kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan.

Dalam konteks penggantian Wagub Sulbar, tafsir yang memberikan hak eksklusif kepada satu partai mungkin terlihat memberikan kepastian bagi partai tersebut. Namun apakah memberikan keadilan bagi partai pengusung lainnya? Jika satu partai dapat menentukan sendiri calon tanpa persetujuan koalisi, maka partai lain yang juga memiliki kontribusi terhadap kemenangan pasangan kepala daerah kehilangan posisi politiknya.

Dan seperti yang kita ketahui pasangan SDK-Salim diusung oleh 7 Partai Politik.
Hal ini bertentangan dengan prinsip keseimbangan dalam demokrasi. Demokrasi bukan hanya soal siapa yang memiliki suara terbanyak, tetapi juga bagaimana kewenangan dibagi secara adil. Jika merujuk konstruksi Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016, mekanisme ideal penggantian Wakil Gubernur sederhananya adalah, Pertama, seluruh partai pengusung melakukan komunikasi dan konsolidasi politik untuk menentukan dua nama calon.

Kedua, hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk usulan resmi dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Ketiga, usulan tersebut disampaikan melalui Gubernur kepada DPRD.

Keempat, DPRD melakukan pemilihan melalui rapat paripurna. Kelima, hasil pemilihan DPRD menjadi dasar penetapan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, secara normatif langkah NasDem berada pada posisi yang relatif dipaksakan karena bertumpu pada tafsir tekstual terhadap norma, sementara desain hukum penggantian Wakil Gubernur menghendaki adanya proses politik bersama sebelum sampai pada tahap pemilihan oleh DPRD.

Namun, politik tidak hanya bergerak melalui norma hukum. Dalam konteks politik lokal Sulawesi Barat, langkah NasDem memiliki kalkulasi politik yang kuat.

Pengusungan Fatmawati Salim bukan hanya soal pergantian jabatan, tetapi juga upaya mempertahankan simbol dan modal politik Salim S. Mengga yang masih memiliki ikatan emosional dengan pemilihnya yang militan.

Belajar Dari Juan Peron Dan Gusdur
Dalam sejarah politik, kekuasaan tidak selalu dipertahankan melalui kemenangan di ruang hukum atau kemenangan dalam pemilihan. Ada kalanya kekuatan politik bertahan karena mampu menjaga hubungan emosional dengan pemilih dan mengubah seorang tokoh, gagasan, atau simbol menjadi modal politik.

Juan Perón di Argentina adalah salah satu contoh bagaimana warisan politik seorang tokoh dapat bertahan jauh melampaui masa kekuasaannya.

Peronisme tidak bertahan semata-mata karena struktur partai, tetapi karena berhasil membangun identitas politik, ingatan kolektif, dan ikatan emosional yang kuat dengan basis pendukungnya.

Fenomena yang memiliki kemiripan dapat dilihat dalam warisan politik Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Indonesia. Meskipun masa kepemimpinannya sebagai Presiden Republik Indonesia relatif singkat, sosok Gus Dur tetap memiliki tempat kuat dalam ingatan publik.

Warisan Gus Dur tidak hanya melekat pada jabatan politik yang pernah diembannya, tetapi juga pada gagasan tentang demokrasi, pluralisme, toleransi, kebebasan berpikir, dan penghormatan terhadap kelompok minoritas.

Gus Dur kemudian berkembang bukan sekadar sebagai mantan presiden, tetapi sebagai simbol politik dan moral bagi kelompok masyarakat tertentu. Nama, pemikiran, humor, gaya kepemimpinan, serta nilai-nilai yang diasosiasikan dengan dirinya terus direproduksi dalam ruang publik.

Dalam konteks ini, warisan seorang tokoh dapat menjadi lebih panjang daripada masa kekuasaannya sendiri.

Pelajaran penting dari Perón maupun Gus Dur adalah bahwa dalam politik elektoral, hukum dan institusi formal hanyalah salah satu arena pertarungan.

Ada arena lain yang tidak kalah penting adalah ingatan kolektif, identitas politik, loyalitas pemilih, jaringan sosial, dan simbol yang memiliki makna emosional bagi masyarakat.

NasDem mungkin tidak berada pada posisi argumentasi hukum yang kuat, tetapi mereka berhasil memainkan strategi politik dengan membangun narasi kesinambungan perjuangan Salim Mengga dan menjaga kedekatan dengan basis pendukungnya. Atau boleh jadi Nasdem hanya actor yang bermain di depan layar sedangkan intelectual dadernya adalah Gubernur itu sendiri. Wallahualam Bissawab.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...