BPJAMSOSTEK Sulbar Berikan Santunan Kematian Kepada Personel TNI

BPJAMSOSTEK Sulbar Berikan Santunan Kematian Kepada Personel TNI

Mapos, Mamuju – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) serahkan santunan kematian kepada ahli waris personel TNI Korem 142/TATAG yang meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan komitmen kerjasama antara BPJAMSOSTEK dengan Korem 142/TATAG untuk melindungi seluruh personel TNI pada jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tentunya kami turut berduka cita atas meninggalnya personel TNI Serma Ilham, namun dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh personel TNI semoga dapat membantu meringankan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan,” kata Amiruddin Pps. Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sulawesi Barat, Selasa (01/03/2022).

BPJAMSOSTEK Sulbar Berikan Santunan Kematian Kepada Personel TNI

Santunan yang diberikan adalah santunan Jaminan Kematian sebesar 42 juta. Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Amiruddin kepada Kepala Ajenrem Letkol Anggi Salamun yang mewakili ahli waris. Penyerahan santunan diberikan di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sulawesi Barat.

Amiruddin menambahkan program Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program BPJAMSOSTEK untuk melindungi pekerja dari resiko kematian. Manfaat yang bisa didapatkan yaitu berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta.

Sedangkan manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

“Dengan manfaat yang begitu besar, kami berharap seluruh masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga seluruh masyarakat di Sulawesi Barat dapat terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK,” harapnya.

(*)