MAJENE, MAPOS — Persoalan antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Kabupaten Majene masih saja terjadi kendati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene dan DPRD Majene telah melakukan audiensi dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi di Makassar Selasa 22 September 2025 kemarin.
Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Majene, Masram Sarebong, Rabu 23 September 2026, sepulang dari Makassar malam tadi, pihaknya masih menemukan antrean panjang di SPBU Lembang dan SPBU Rangas.
“Hal ini langsung kami dari Komisi II menyampaikan ke pihak Pertamina dan dia jawab bahwa hari ini memang sedang ada kendala penyaluran dikarenakan satu dan hal hal, namun per sore ini sudah normal dan mobil tangkai sedang dalam perjalanan ke SPBU dari Depot Pare-Pare,” ungkap Masram Sarebong.
Dikatakan, dalam pertemuan tersebut bukan hanya soal ketersediaan BBM yang dibahas, melainkan turut dipertanyakan SPBU yang disebut sebut tidak melayani pembelian BBM berdasarkan surat rekomendasi serta sejumlah Pertashop yang tidak lagi beroperasi.
Dihadapan Sales Branch Manager (SBM) Fuel wilayah Sulawesi Barat, Fandy Achmad Sitaba, Pihak Anggota Komisi II DPRD Majene menitikberatkan persoalan itu menjadi perhatian karena layanan BBM dengan mekanisme rekomendasi sejatinya telah memiliki landasan regulasi yaitu Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM menjadi salah satu dasar pengaturan distribusi BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.
Regulasi tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2018.
Ketua Komisi II DPRD Majene Napirman, melalui Sekretaris Komisi II Masram Sarebong, mengatakan persoalan lain yang ikut dibahas adalah tidak beroperasinya Pertashop.
Menurut politisi PAN ini, salah satu alasan Pertashop tidak beroperasi karena BBM nonsubsidi yang dijual dinilai tidak terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Padahal, kata Masram Sarebong, jika Pertashop dapat dioperasikan dengan menjual BBM bersubsidi seperti Pertalite, keberadaannya berpotensi menjadi alternatif bagi masyarakat sekaligus membantu mengurangi penumpukan antrean di SPBU.
“Kalau Pertashop beroperasi dengan cara mengganti isi dispenser menjadi BBM subsidi seperti Pertalite, maka rantai antrean di SPBU akan berkurang,” ujar Masram Sarebong.
Namun, gagasan tersebut terbentur regulasi.
Masram Sarebong menyebut penggunaan Pertashop untuk penyaluran BBM subsidi belum diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Oleh pihak Pertamina tidak dibolehkan karena regulasi. Yang boleh diperdagangkan di Pertashop adalah BBM non subsidi,” ungkapnya.
Ia mengatakan, jika kebijakan tersebut ingin diubah, diperlukan pembahasan di tingkat pemerintah pusat dan DPR RI bersama BPH MIGAS untuk selanjutnya dituangkan dalam regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Di sisi lain, mekanisme surat rekomendasi untuk pembelian BBM subsidi maupun BBM kompensasi memang telah diatur.
BPH Migas menyebut surat rekomendasi digunakan untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite bagi konsumen pengguna yang memenuhi ketentuan.
“BPH Migas juga menyediakan aplikasi XStar untuk penerbitan dan pengelolaan surat rekomendasi pembelian JBT dan JBKP. Penerbit surat rekomendasi berasal dari pemerintah daerah melalui OPD yang berwenang sesuai ketentuan,” terang Masram.
Karena itu, persoalan di Majene bukan semata soal panjangnya antrean kendaraan. Ada persoalan lain yang ikut mengemuka: bagaimana memastikan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan rekomendasi benar-benar memperoleh haknya, sekaligus bagaimana memperluas titik layanan agar beban antrean di SPBU tidak terus menumpuk.
Masram Sarebong berharap audiensi Pemkab Majene, bersama DPRD Majene dan Pertamina tidak berhenti pada pembahasan, tetapi menghasilkan solusi konkret.
“Kami berharap dari hasil audiensi dengan pihak Pertamina bersama Pemkab Majene dan Komisi II DPRD Majene ini membuahkan hasil, sehingga antrean BBM di SPBU sudah tidak lagi ada,” pungkasnya.
(*)






