Mapos, Mamuju — Ternyata pendapatan perkapita Sulbar sejak tahun 2005-2022 mengalami peningkatan hingha tujuh kali lipat.
Hal ini diungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulbar, Junda Maulana, saat menjadi narasumber Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mamuju Tahun 2025-2045, Rabu (24/01/2024).
Disebutkan, dari data yang terima Bapperida Sulbar, pada tahun 2005 jumlah pendapatan perkapita Sulbar sebesar Rp5,17 juta, menjadi Rp37,07 juta per tahun pada tahun 2022.
“Pendapatan Perkapita Sulawesi Barat meningkat tujuh kali lipat sejak 2005 hingga 2022. Dimana dari Rp5,17 Juta menjadi Rp37,07 Juta per kapita per tahun,” katanya.
Junda mengungkapkan, peningkatan pendapatan perkapita di Sulbar yang tumbuh tujuh kali lipat berbeda dengan nasional yang hanya meningkat lima Kali lipat. Meskipun belum mampu melampaui nilai nasional dan masih setengah dari nilai nasional.
“Nilai pendapatan perkapita nasional sebanyak Rp71 juta per tahun,” sebutnya.
Junda pun merinci pendapatan per kapita Sulbar sejak 2005-2022. Yaitu tajun 2005 sebesar Rp5,17 juta, 2010 sebesar Rp14,75 juta, 2011 sebesar Rp17 juta, 2012 sebesar Rp18,69 juta, 2013 sebesar Rp 20,46 juta, 2014 sebesar Rp 23,36 juta, 2015 sebesar Rp 25,73 4 dan 2016 sebesar Rp 27,52 juta.
Kemudian tahun 2017 sebesar Rp 29,68 juta 2018 sebesar Rp 32,43 juta, 2019 sebesar Rp 34,11 juta, 2020 sebesar Rp 32,84 juta, 2021 sebesar Rp 35,19 juta dan 2022 sebesar Rp Rp 37,07 juta.
(*/adv)






