Kesbangpol Ikuti Meeting Verifikasi Perubahan RKA SKPD

Mapos, Mamuju – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Verifikasi Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 8–9 September 2026 tersebut merupakan bagian dari tahapan verifikasi perubahan RKA SKPD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Barat.

Kesbangpol Sulbar dipimpin Kepala Badan, Darwis Damir, bersama Kabid Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Hj. Tenri Assyahna, PJF Perencana, Eka Genta Asyuni, beserta jajaran terkait.

Dalam kegiatan tersebut, tim Kesbangpol menyampaikan dan membahas dokumen perubahan RKA serta program dan kegiatan di hadapan TAPD Pemprov Sulbar sebagai bagian dari proses penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Darwis Damir, mengatakan proses verifikasi menjadi bagian penting untuk memastikan perencanaan dan penganggaran perangkat daerah berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan pembangunan.

“Kami mengikuti proses verifikasi ini dengan menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan. Setiap program dan kegiatan harus disusun secara terukur, sesuai ketentuan, serta memiliki keterkaitan dengan indikator kinerja perangkat daerah,” ujar Darwis.

Ia menegaskan, Kesbangpol Sulbar terus melakukan penyempurnaan perencanaan program agar pelaksanaan tugas pemerintahan dapat memberikan dukungan terhadap misi Pancadaya Pembangunan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Seluruh jajaran akan menindaklanjuti hasil verifikasi dan arahan TAPD sebagai bagian dari penyempurnaan dokumen perencanaan dan penganggaran,” tambahnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga proses perencanaan dan penganggaran daerah tetap tertib, terukur, efektif, dan akuntabel, sekaligus mendukung arah pembangunan Sulawesi Barat.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...