Mapos, Mamuju – Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Barat melakukan penyerahan pencatatan aset berupa tanah dan brankas kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Perkimtanhub) Sulbar. Penyerahan ini berlangsung di ruang kerja Kepala Biro Pemkesra, sebagai langkah strategis dalam penguatan tata kelola aset daerah yang tertib dan akuntabel.
Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, secara langsung menyerahkan berkas pencatatan aset tersebut kepada Kepala Dinas Perkimtanhub Sulbar, Maddareski Salatin. Murdanil menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi aset daerah agar seluruh barang milik daerah tercatat dengan baik dan memiliki kepastian hukum.
“Penyerahan pencatatan aset tanah dan brankas ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen Biro Pemkesra dalam mendukung tertib administrasi aset daerah. Kami ingin memastikan seluruh aset yang selama ini menjadi tanggung jawab Biro Pemkesra dapat dialihkan pencatatannya secara sah kepada Dinas Perkimtanhub selaku pengelola aset daerah yang berwenang,” ujar Murdanil.
Murdanil menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel . Ia berharap dengan pencatatan yang jelas, aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtanhub Sulbar, Maddareski Salatin, menyambut baik penyerahan pencatatan aset tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan pencatatan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami mengapresiasi langkah Biro Pemkesra yang telah menyerahkan pencatatan aset ini. Ke depan, Dinas Perkimtanhub akan terus berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah untuk memastikan seluruh aset tanah dan barang bergerak milik Pemprov Sulbar tercatat dengan tertib dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Maddareski .
Penyerahan pencatatan aset ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel, sehingga dapat mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(*)






