
Pelaku Narkoba di bekuk Polres Polman
Mapos. Polman -Peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Kota Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat seolah tak ada habisnya, itu terlihat dari hasil tangkapan Unit lidik Satresnarkoba Polres Polman terhadap 4 tersangka yakni Anwar (26), Muh Ray (21), Arman (22), Ambo (21). Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan Barang bukti :
– 1 saset plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu;
– 1 set bong tertancap kaca pireks;
– 1 pipet pendek yang ujungnya runcing
– 1 buah korek api gas

Barang Bukti Yang diamanakan Polres Polman
Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Hj. Mashura menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit lidik Satresnarkoba Polres Polman berdasarkan LP / A / 54 /IX / 2017 / spkt tanggal 13 september 2017.

Pelaku Narkoba Diamankan Polres Polman
Penangkapan 4 tersangka terjadi pada hari Rabu tanggal 13 september 2017 sekitar pukul 23.00 wita, di Desa Banato Rejo Kecamatan Tapango Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, ujar Mashura. Kamis (14/09/2017.)

Barang Bukti yamg diamankan Polres Polman
Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup.
(Fajar Sonoe)