Polisi Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Merek di Tiga Tempat

Mapos, Polman – Untuk menekan gangguan kamtibmas, satuan Reskrim Polres Polman menggelar razia minuman keras (miras).

Dari razia itu, polisi berhasil menyita 168 botol miras berbagai merk dari tiga toko yang menjual tanpa ijin, yakni milik, Jiba, Barman dan Wahab.

Polisi Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Merek di Tiga Tempat

Razia tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany.

Menurut Niki, sebanyak 168 botol miras disita dari tiga toko, diantaranya, toko milik Jiba sebanyak 60 botol miras, toko milik Barman sebanyak 84 botol miras, dan toko milik Wahab sebanyak 24 botol miras.

“Semua botol miras yang disita dari berbagai merk di tiga tempat berbeda,” ujar Niki. Minggu (21/10/2018).

Niki mengatakan, langkah ini untuk menekan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Polman.

Para penjual terjaring razia dikenakan pasal tindak pidana ringan atau proses cepat.

“Diharapkan, mereka tidak lagi kembali menjual minuman keras,” ungkap Niki.

Ia mengaku, operasi ini akan terus dilakukan Satuan Reskrim Polres Polman. Hingga peredaran miras yang melanggar peraturan daerah bisa ditertibkan.

“Akan terus digelar, operasi yang sama,” akunya.

Pihaknya juga meminta masyarakat agar berperan aktif untuk membantu aparat kepolisian menertibkan para penjual miras ini.

Polisi Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Merek di Tiga Tempat
Ratusan botol miras disita Polisi.

“Dengan memberikan informasi kepada kami,” tegasnya.

(toni)