Mapos, Polman — Rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Polman pada Kamis 22 Mei 2025 pukul 09.00 WITA atas tanah di Dusun I Lapeo, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali MandarĀ (Polman), Provinsi Sulawesi Barat bakal temui kendala.
Pasalnya, Ketua Adat Laliko, Rais Rahman yang akrab disapa Papa Desi mengatakan, obyek yang akan dieksekusi merupakan tanah adat yang telah dikuasai secara turun temurun dari pihak tergugat.
Menurutnya, secara umum, tanah adat tidak bisa diperjualbelikan seperti tanah hak milik.
“Tanah adat memiliki karakteristik khusus yang menjadikannya tidak bisa diperjualbelikan, tetapi bisa dilepaskan dengan cara tertentu melalui mekanisme adat, seperti tukar guling (ruislag) atau melalui proses pelepasan hak atas tanah oleh kepala adat. Ini, malah dibuatkan sertipikat dan ada upaya gugat menggugat terhadap penghuni yang tengah menguasai obyek secara turun temurun,” ungkap Rais Rahman.
Dia memberi contoh, obyek sengketa yang akan dieksekusi melalui putusan Mahkamah Agung terhadap rumah yang kini dihuni oleh Sappeami.
“Si penggugat, Nurja Rayo dinyatakan menang oleh pengadilan. Padahal, sejak awal persidangan berlangsung sudah jelas bahwa yang disengketakan adalah tanah adat. Waktu itu saya belum datang ke Laliko (Campalagian). Nah, setelah saya datang, yang pada waktu itu memang ada persidangan, oleh tergugat minta saya untuk memberi kesaksian di depan majelis hakim PN Polman. Oleh majelis hakim tidak mengizinkan saya untuk bersaksi,” sesal Rais Rahman.
Sementara itu, anak Sappeani bernama Muhammad mengaku heran atas perintah eksekusi yang dikeluarkan PN Polman atas rumah yang kini ditinggali ibunya.
Dikatakan, pihaknya memegangĀ surat pernyataan yang ditandatangani oleh Annungguru Kuma, Mara’dia dan kepala desa yang menyebutkan bahwa tanah yang akan dieksekusi adalah milik Pili.
“Dimana pili adalah orang tua tergugat dalam hal ini Hasanuddin Pili dan Nenek dari pihak ketiga yaitu saya (Muhammad), Setahu saya, orang tua saya (Sappeami) tidak masuk dalam gugatan penggugat. Berarti ibu saya masuk sebagai pihak ketiga. Yang digugat adalah Hasanuddin Pili dan memang masih bersaudara dengan ibu saya, ” terang Muhammad.
“Jika nama ibu saya turut tergugat dalam perkara dan dinyatakan kalah, maka kami legowo menerima putusan. Tapi jika tidak, keluarga kami tetap akan bertahan,” imbuhnya
Ia maupun Papa Desi menegaskan, jika pihak PN Polman tetap bersikukuh ingin melaksanakan eksekusi, maka ditakutkan akan berujung konflik.
“Selain bukti kami cukup sebagai orang yang sah menempati obyek sengketa, juga yang disengketakan adalah tanah adat,” terang Muhammad dan diamini oleh Papa Desi seraya menambahkan jika perintah eksekusi tetap dijalankan, maka dirinya akan berdiri di depan.
“Kalau tetap dilaksanakan, saya akan berdiri di depan. Pasti saya mati,” ancam Papa Desi.
Sayangnya, hingga berita ini tayang, belum ada pihak PN Polman berhasil dikonfirmasi.
(*)






