Mapos, Mamuju — Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Barat Akhmad Hidayat melakukan audiensi ke Komando Resort Militer (Korem) 142 Taroada/Tarogau (Tatag). Audiensi dilakukan bersama Komandan Korem 142 Tatag Mamuju, Brigjen TNI Farouk Pakar, S.Pd., M.Han, Rabu (20/04/2022).
Akhmad menyampaikan BPJAMSOSTEK telah bekerjasama baik dengan Korem 142 Tatag Mamuju untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada anggata TNI di Sulawesi Barat. Kerjasama yang dilakukan dimulai sejak Agustus 2020.
“Kunjungan ini dalam rangka pembahasan keberlanjutan kerjasama antara BPJAMSOSTEK dengan Korem 142 Tatag Mamuju. Anggota TNI Korem 142 Tatag Mamuju telah dilindungan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) BPJAMSOSTEK,” terang Akhmad.
Program Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program BPJAMSOSTEK untuk melindungi pekerja dari resiko kematian. Manfaat yang bisa didapatkan yaitu berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp 174 juta.
Sedangkan manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
Akhmad menyebutkan jumlah anggota TNI yang terlindungi program BPJAMSOSTEK sebanyak 1.002 personil. “Sampai dengan bulan Maret tahun 2022 terdapat tujuh kasus meninggal dunia dan satu kasus meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Masing-masing ahli waris dari anggota TNI yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja mendapatkan santunan sebesar 42juta. Sedangkan satu personil yang meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan sebesar Rp156 juta,” ucapnya.
(*)






