Kapolres Mateng Bantah Tudingan Bebaskan Tersangka Pengeroyok Anak

Kapolres Mateng Bantah Tudingan Bebaskan Tersangka Pengeroyok Anak

Mapos, Topoyo – Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Zakiy merespon cepat tudingan di media sosial yang mengatakan bahwa Polres Mateng telah membebaskan pelaku pengeroyokan anak di Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (04/01/2022).

Salah satu akun medsos instagram bernama kedai.info menuliskan “Pengeroyok anaknya hingga koma dibebaskan, Sumarni menangis minta keadilan”.

Kapolres Mateng Bantah Tudingan Bebaskan Tersangka Pengeroyok Anak

Tudingan tersebut lantas ditepis Zakiy. Diungkapkan, kasus tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 16 November 2021. Namun baru dilaporkan oleh pihak korban pada hari Sabtu tanggal 20 November 2021.

Setelah melaporkan kejadian tersebut, pelapor langsung berangkat merujuk korban pengeroyokan untuk melakukan pengobatan lanjutan disalah satu rumah sakit yang berada di Makassar.

“Saat itu pelapor belum sempat menyebutkan nama saksi dan hanya memberikan sedikit keterangan karena terburu-buru. Sehingga proses penyidikan sedikit terhambat namun sejak dilaporkan, terduga pelaku sudah kami kenakan wajib lapor,” ungkap Zakiy.

Ia menambahkan, pihak korban berada di Kabupaten Mamuju Tengah pada pertengahan bulan Desember 2021. Karena itu polisi ehingga baru melanjutkan serangkaian proses penyelidikan untuk melengkapi barang bukti.

Dikesempatan berbeda, Ibu korban S justru memberikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada jajaran Polres Mateng.

Alhamdulillah sudah membaik dan ada perkembangan. Sangat berterima kasih kepada Polres Mateng,” akunya.

Berdasarkan Surat perintah penangkapan dengan nomor Sp. Kap / 71 / XII / 2021 / Reskrim tertanggal 31 Desember 2021, Kedua orang pelaku yang berinisial AH (31) dan T (27) telah resmi mendekam di ruang tahanan Mapolres Mateng.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 atau 2 KUHPidana atau pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55,56 KUHPidana dan pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 20214 tentang Perubahan UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidan lebih dari 5 tahun penjara.

(*)