Mapos, Mamuju – Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pra Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 pada Rabu, 19 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat, Andi Farid Amri dan dihadiri unsur pemerintah, Apindo, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, BPS, mediator hubungan industrial serta pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, anggota Dewan Pengupahan menerima pemaparan BPS terkait kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan Sulawesi Barat sebagai bahan pertimbangan penetapan UMP dan UMSP 2026. Data yang dibahas antara lain pertumbuhan ekonomi Sulawesi Barat 5,20% (y-on-y) pada Triwulan II 2026, tingkat kemiskinan Maret 2026 sebesar 10,00%, serta kondisi ketenagakerjaan Mei 2026 dengan jumlah penduduk bekerja sekitar 801,95 ribu orang. Rapat juga membahas perkembangan PDRB, inflasi, produktivitas dan struktur ketenagakerjaan.
Andi Farid Amri mengatakan, rapat ini dilaksanakan untuk menyusun bahan dan rencana penetapan UMP serta UMSP Sulawesi Barat Tahun 2026 berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang objektif.
“Melalui pembahasan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan, diharapkan proses penetapan upah dapat dilakukan secara terukur, transparan, berkeadilan, serta mempertimbangkan kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,” kata Andi Farid, yang juga Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka untuk mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan memastikan kebijakan pemerintah tetap memperhatikan aspek kesejahteraan masyarakat, produktivitas tenaga kerja, serta keberlangsungan dunia usaha.
(*)






