Mapos, Mamuju – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Barat, Darmawati, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang digelar di Kantor DPRD Sulbar, Senin 26 Januari 2026.
Rapat paripurna tersebut membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi, sebagai upaya penguatan tata kelola dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor energi.
Kehadiran Darmawati dalam rapat ini menunjukkan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terhadap langkah strategis DPRD dalam melakukan penyempurnaan regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan BUMD agar lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat untuk mendukung Visi Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakilnya, Salim S. Mengga, ‘Sulbar Maju dan Sejahtera’.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama jajaran pemerintah daerah membahas sejumlah poin penting terkait perubahan perda, mulai dari aspek kelembagaan, manajemen usaha, hingga optimalisasi kontribusi Perumda Sebuku Energi Malaqbi terhadap pendapatan daerah dan pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Barat.
Darmawati menyampaikan bahwa perubahan perda ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah serta memperkuat peran BUMD dalam mendukung program-program pemerintah.
“Perubahan Perda ini sangat penting untuk memastikan Perumda Sebuku Energi Malaqbi dikelola secara profesional dan akuntabel. Kami berharap keberadaan BUMD ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong peningkatan kesejahteraan dan pembangunan daerah,” ujar Darmawati.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara DPRD dan perangkat daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.
Rapat paripurna berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, unsur pemerintah daerah, serta tamu undangan terkait.
(*)






