Mapos, Mamuju – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Pembahasan Kerja Sama Pemanfaatan Data Pendataan Keluarga yang digelar oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Rabu 28 Januari 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan dari daerah. Pembahasan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam pemanfaatan data pendataan keluarga sebagai dasar intervensi penanganan stunting, Anak Tidak Sekolah (ATS), serta pencegahan pernikahan anak di wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026.
Melalui forum ini, dibahas pentingnya integrasi dan validitas data agar program-program intervensi sosial dapat lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Data pendataan keluarga diharapkan menjadi rujukan utama dalam perencanaan kebijakan dan pelaksanaan program di tingkat provinsi hingga kabupaten dan desa untuk mendukung Visi Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakilnya, Salim S. Mengga, terkait ”pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial”
Kadinsos P3A dan PMD Sulbar, Darmawati, menyampaikan bahwa pemanfaatan data yang akurat merupakan kunci dalam upaya percepatan penanganan berbagai persoalan sosial di Sulawesi Barat.
“Data pendataan keluarga sangat strategis untuk mendukung intervensi penanganan stunting, anak tidak sekolah, serta pencegahan pernikahan anak. Dengan data yang terintegrasi, program yang kita jalankan dapat lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada masyarakat,” ujar Darmawati.
Ia menambahkan bahwa kerja sama dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menjadi langkah penting dalam memperkuat kebijakan berbasis data di daerah.
“Kami berkomitmen untuk memanfaatkan data ini secara optimal sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat di Sulawesi Barat,” tambahnya.
Kegiatan pembahasan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait, guna memastikan upaya pencegahan dan penanganan permasalahan sosial dapat dilakukan secara terpadu sepanjang tahun 2026.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan intervensi yang dilakukan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat lebih efektif dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga, khususnya bagi kelompok rentan.
(*)






