Dinsos P3A dan PMD Sulbar Bahas BPJS Ketenagakerjaan Penggunaan Dana Desa

Mapos, Mamuju – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti Rapat Koordinasi Penjaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja di Desa dengan fokus penggunaan Dana Desa untuk mendukung Visi Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakilnya, Salim S. Mengga, terkait pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes dan PDT) secara daring pada Rabu, 4 Februari 2026, dan diikuti oleh pemerintah provinsi serta kabupaten/kota dari berbagai daerah di Indonesia.

Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman pemerintah daerah terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di desa, sekaligus mendorong optimalisasi penggunaan Dana Desa dalam mendukung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa, pekerja padat karya, serta kelompok tenaga kerja desa lainnya.

Dalam forum ini dibahas berbagai regulasi, skema pembiayaan, serta strategi implementasi agar program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan efektif, berkelanjutan, dan tepat sasaran di tingkat desa.

Mewakili Kepala Dinas Sosial P3A dan PMD Sulbar, Darmawati, Kepala Bidang Pemdes, Farida, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam upaya memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja desa.

“Penjaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja desa merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan atas risiko kerja. Melalui rapat koordinasi ini, kami mendapatkan penguatan terkait pemanfaatan Dana Desa agar lebih berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Farida.

Ia menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk menciptakan rasa aman bagi tenaga kerja desa dalam menjalankan aktivitas dan pekerjaannya.

“Dengan adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kerja desa akan merasa lebih terlindungi. Hal ini tentu sejalan dengan upaya meningkatkan produktivitas, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat desa di Sulawesi Barat,” tambahnya.

Dinsos P3A dan PMD Sulbar berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah desa agar memanfaatkan Dana Desa secara tepat guna, termasuk dalam mendukung program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...