Majene  

Dinas PUPR Disidak Setda Majene Tekankan Kedisiplinan Berpakaian dalam Beraktivitas Kantor 

Tim Ortala Setda Majene Sidak Dinas PUPR Tekankan Kedisiplinan Berpakaian Dinas saat beraktivitas kantor. Foto; Ist

Mapos, Majene – Tim Inspeksi Mendadak (Sidak) dari Sekretariat Daerah Kabupaten Majene mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) stempatbpada Selas (3/11/2026).

Kedatangannya tak lain untuk memeriksa apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas itu telah patuh pada penggunaan pakaian dan atribut ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim sidak yang dikomandani Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Majene, M. Darwis menekankan, cara berpakaian ASN sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku, termasuk kesesuaian jenis pakaian dinas, kelengkapan atribut, dan kerapian dalam menjalankan aktivitas kedinasan.

Kegiatan ini menjadi bentuk pengawasan sekaligus pengingat bahwa disiplin berpakaian merupakan salah satu bagian dari tanggung jawab ASN dalam menjaga citra dan profesionalisme aparatur pemerintah.

Di tempat sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Majene, H. Muhammad Muflih, mengapresiasi kegiatan tersebut.

Menurut dia, kegiatan ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesadaran aparatur dalam menaati aturan kedinasan serta membangun budaya kerja yang lebih tertib dan profesional.

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan Tim Sidak Pakaian Dinas di Dinas PUPR Majene. Arahan dan peringatan yang disampaikan tentu menjadi perhatian bagi seluruh ASN agar senantiasa mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kedisiplinan ASN hendaknya tidak hanya ditunjukkan ketika ada pemeriksaan, tetapi harus menjadi kebiasaan dan bagian dari integritas setiap aparatur dalam melaksanakan tugas.

“Disiplin bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang membangun kesadaran dan tanggung jawab. Mari kita mulai dari hal sederhana, seperti berpakaian sesuai aturan, menjaga kerapian, dan menunjukkan sikap profesional. Sebab, aparatur yang baik adalah aparatur yang mampu memberikan contoh melalui tindakan sehari-hari,” tegasnya.

Diketahui penggunaan pakaian dinas ASN mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

(*)

 

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...