BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kemantian Sebesar 336 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kemantian Sebesar 336 Juta

Mapos, Majene – BPJS Ketenagakerjaan atau yang biasa dipanggil BPJAMSOSTEK memberikan santunan kemarian kepada ahli waris dari nelayan yang meninggal dunia, sabtu (19/2).

Hamrul Ilyas Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Majene memberikan santunan secara simbolis kepada delapan ahli waris. Penyerahan santunan diberikan bersamaan dengan kegiatan pesta nelayan di lingkungan Tamo kecamatan Banggae Timur.

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kemantian Sebesar 336 Juta

Pesta nelayan merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan oleh para nelayan sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, baik itu nikmat hasil penangkapan ikan maupun nikmat keselamatan dalam proses melaut. Dalam kegiatan tersebut juga dimeriahkan dengan berbagai lomba untuk masyarakat.

Hamrul menyampaikan ada 8 orang nelayan yang menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) senilai 42 juta per orang dengan total santunan sebesar 336 juta.

Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris dari nelayan yang meninggal dunia dan telah terdaftar dalam program JKM BPJAMSOSTEK. “Alhamdulillah peserta terbanyak di Kabupaten Majene ada di Lingkungan Tamo dan Tamo Dua Kecamatan Banggae Timur,” terangnya.

Hamrul berharap kepada Pemerintah Daerah semoga dapat segera menerapkan Perda Nomor 14 Tahun 2019, yang salah satu fokusnya adalah Perlindungan Pekerja Rentan yang ditanggung melalui APBD.

“Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan semoga dapat meringankan beban ahli waris bagi warga yang mengalami kasus kematian,” tambahnya.

Sementara itu secara terpisah, Akhmad Hidayat selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sulawesi Barat mengatakan bahwa program BPJAMSOSTEK tidak hanya diikuti oleh pekerja formal, namun bisa juga diikuti oleh  pekerja informal seperti nelayan, petani dan lainnya. Hanya dengan iuran Rp. 16.800 per bulan untuk 2 program yaitu Jaminan Kematian (JKM) & Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Santunan yang diberikan kepada ahli waris dari nelayan tersebut merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan jaminan sosial agar masyarakat tidak jatuh miskin. Santunan yg diberikan bisa dijadikan modal usaha oleh ahli waris yang ditinggalkan,” ujar Akhmad.

(*)