Bapperida Sulbar Dorong Regulasi Nasional Percepat Penyelesaian Penegasan Batas Wilayah

Mapos, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulbar mendorong pemerintah pusat untuk memperkuat regulasi penegasan batas wilayah guna mempercepat penyelesaian persoalan administrasi pemerintahan di daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapperida Sulawesi Barat, Drs. Amujib, M.M. usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Supervisi Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Hotel Almadera Makassar, Kamis, 21 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, yang mengamanatkan pembinaan dan pengawasan penegasan batas daerah oleh pemerintah pusat.

Dalam forum tersebut, Sulawesi Barat mendapat apresiasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) karena dinilai memiliki progres penegasan batas wilayah yang cukup baik dibanding sejumlah daerah lain di Pulau Sulawesi.

Kepala Bapperida Sulbar menjelaskan, beberapa daerah di Sulawesi Barat saat ini telah memasuki tahapan akhir penyelesaian batas wilayah. Kabupaten Polewali Mandar, misalnya, menurutnya hanya tinggal menunggu penerbitan Peraturan Gubernur sebagai tahap akhir pengesahan administrasi.

“Sejak tahun 2010 dokumen administrasi sebenarnya sudah lengkap. Untuk Polewali Mandar saat ini tinggal pengesahan melalui Peraturan Bupati,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama proses penetapan resmi dari pemerintah pusat belum terbit, pemerintah daerah tetap menggunakan batas administrasi yang berlaku saat ini agar pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

“Yang kami lakukan selama ini adalah tetap menggunakan batas administrasi yang ada sekarang sambil menunggu penetapan pemerintah pusat. Karena kalau ingin langsung ditegaskan secara penuh, pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri tanpa regulasi yang jelas,” katanya.

Selain Polewali Mandar, proses harmonisasi administrasi di Kabupaten Mamasa juga disebut tinggal menyelesaikan tahapan akhir. Sementara perkembangan penegasan batas di Kabupaten Mamuju Tengah dan Pasangkayu masih memerlukan percepatan koordinasi lebih lanjut.

Menurut Kepala Bapperida Sulbar, kepastian batas wilayah sangat penting karena berkaitan langsung dengan efektivitas perencanaan pembangunan, pelayanan pemerintahan, hingga kepastian administrasi masyarakat di daerah.

Amujib menegaskan bahwa penyelesaian batas wilayah juga menjadi bagian penting dalam mendukung visi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, untuk mewujudkan Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera melalui tata kelola pemerintahan yang tertib, terukur, dan berbasis kepastian administrasi wilayah.

“Penegasan batas wilayah bukan hanya soal garis administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian pembangunan, pelayanan masyarakat, dan sinkronisasi program pemerintah daerah,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapperida Sulbar juga menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri agar menyusun regulasi paralel yang mengatur pembiayaan dampak perubahan batas wilayah, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat terdampak.

Menurutnya, perubahan batas desa maupun kelurahan sering menimbulkan konsekuensi administrasi bagi masyarakat, seperti kebutuhan pengukuran ulang tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membutuhkan biaya cukup besar.

“Kami berharap pemerintah pusat dapat menyiapkan regulasi yang melindungi masyarakat dan pemerintah daerah, termasuk terkait pembiayaan dampak perubahan batas wilayah. Jangan sampai masyarakat yang menanggung seluruh biaya akibat perubahan administrasi tersebut,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar Kementerian Dalam Negeri memanfaatkan momentum penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 untuk menghadirkan kebijakan yang dapat memberikan kepastian pembiayaan bagi pemerintah kabupaten dalam penyelesaian batas wilayah.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa pemerintah pusat tengah menyiapkan langkah percepatan penyelesaian sejumlah persoalan batas wilayah, termasuk rencana mempertemukan kepala daerah terkait bersama gubernur untuk menyamakan kesepahaman penyelesaian batas administrasi antarwilayah.

Kemendagri juga menyampaikan rencana revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penegasan batas daerah agar tidak hanya mengatur proses penetapan batas, tetapi juga mengakomodasi penanganan pasca penegasan batas di daerah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap penguatan regulasi tersebut dapat mempercepat penyelesaian batas wilayah secara menyeluruh, sehingga mendukung tertib administrasi pemerintahan, kepastian hukum, dan efektivitas perencanaan pembangunan daerah.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...