Majene  

Awas Penipuan, Tidak Ada Tes CPNS Honorer K2 dan Umum

Mapos, Majene – Banyaknya kabar burung bahwa di tahun 2018 ini pemerintah akan melakukan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), tes umum dan pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) membuat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terbitkan siaran pers Selasa (27/2/2018) kemarin.

Melalui siaran pers, pihak BKN menyampaikan bahwa BKN tengah menerima sejumlah pengaduan perihal adanya pelaksanaan seleksi CPNS dan honorer K2 dan formasi umum yang terjadi di beberapa daerah oleh pihak yang mengaku bekerjasama dengan BKN.

Selaln bentuk pengaduan, BKN juga menemukan bahwa aksi penipuan serupa diumumkan via website link yang mengatasnamakan pemerintah daerah tertentu. Untuk itu BKN perlu mengklarifikasi bahwa pelaksanaan seleksi tersebut merupakan aksi penipuan dan masyarakat diminta untuk waspada dengan oknum/pihak yang mengadakan pelaksanaan seleksi secara ilegal. Jika menemukan aksi serupa, masyarakat diminta untuk mengkonfirmasi langsung ke BKN untuk menindaklanjutinya.

BKN mengimbau masyarakat bahwa tidak ada pihak manapun yang bisa meloloskan seseorang menjadl CPNS balk melalui formasi umum maupun honorer K2 tanpa seleksi resmi yang dilakukan pemerintah.

“Perlu kami informasikan bahwa regulasi yang mengatur pengangkatan honorer telah berakhir melalul Peraturan Pemerintah Nomer 56 Tahun 2012 dan Surat Kepala BKN Nomor D 26-30/V 224-1/99 tentang Batas Waktu Pengusulan Berkas Penetapan NIP CPNS dan Tenaga Honorer Kategorl II Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014,” begitu bunyi siaran pers yang diterima redaksi mamujupos.com pagi tadi.

Sampai siaran pers ini diterbilkan, pemerintah tldak mengeluarkan kebijakan apapun untuk pengangkatan Honorer K2 meniadi CPNS. Perihal isu penerimaan CPNS 2018, BKN melalui siaran pers 10 Januari 2018 telah menyampaikan ke publlk bahwa pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS tahun anggaran 2018 secara resmi.

Rencana kebijakan pengadaan CPNS 2018 masih dalam tahap penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansi masing-masing, yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen PNS ayat (1) dan (2). Selanjutnya kalkulasi kebutuhan tersebut diserahkan ke BKN dan KemenPANRB.

(Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN ttd Mohammad Ridwan)

(fajar soenoe)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...