Mapos, Majene — Maraknya keluhan masyarakat terkait aktivitas penghuni rumah kos mendorong Pemerintah Kabupaten Majene untuk segera menyiapkan regulasi khusus. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Majene pun menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang rumah kos.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkimtan Kabupaten Majene, Nursalam, Rabu (4/11/2026), mengatakan pihaknya turut menghadiri rapat koordinasi yang digelar pemerintah daerah bersama sejumlah pemilik dan pengelola rumah kos di Ruang Pola Kantor Bupati Majene, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, keberadaan Perda rumah kos sudah menjadi kebutuhan mendesak. Hal itu menyusul banyaknya keluhan warga yang tinggal di sekitar rumah kos akibat aktivitas sejumlah penghuni yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
“Perda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta menciptakan lingkungan tempat tinggal yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ungkap Nursalam.
Ia mengungkapkan, berdasarkan sejumlah aduan masyarakat, terdapat indikasi rumah kos yang disalahgunakan sebagai tempat untuk mendukung aktivitas prostitusi online.
“Supaya fungsi rumah kos tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, seperti menjadi sarana aktivitas prostitusi online dan lain sebagainya, sebaiknya kita tertibkan melalui Perda,” tegasnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, berbagai kondisi dan persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan serta dugaan penyalahgunaan rumah kos turut menjadi pembahasan.
Nursalam menjelaskan, sejumlah aspek penting diharapkan dapat diatur secara jelas dalam Perda tersebut. Di antaranya penguatan peran dan tanggung jawab pemilik maupun pengelola rumah kos, upaya pencegahan penyalahgunaan rumah kos untuk aktivitas prostitusi online dan kegiatan ilegal lainnya, hingga mekanisme pelaporan dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
“Termasuk langkah tindak lanjut terhadap berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan juga perlu diatur secara gamblang dalam Perda nantinya,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat segera merealisasikan pembentukan Perda rumah kos tersebut. Dengan demikian, pengelolaan rumah kos memiliki aturan yang jelas, sekaligus memberikan perlindungan terhadap kenyamanan dan ketenteraman masyarakat di lingkungan sekitar.
(*)






