Bappeda Sulbar Usulkan Perubahan Implementasi pada SIPD

Mapos, Mamuju — Inovasi adalah bentuk penguatan yg di lahirkan oleh para Reformer pada Pelatihan Kepemimpinan. Hal tersebut merupakan tahapan yang harus ditempuh dalam setiap jenjang karir ASN baik di tingkat eselon IV, III & Il. Baru-baru ini Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Makassar mengadakan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) angkatan III tahun 2023 dan salah satu Reformer utusan Sulbar pada angkatan tersebut adalah Dr. Ir. Muhammad Nur Dadjwi, ST.,MT.,IPU yang merupakan Kabid Perekonomian & Sumber Daya Alam (PSDA) Bappeda provinsi Sulbar.

Setiap peserta PKA di sesi akhir proses pelatihan diharuskan membuat aksi perubahan, adapun judul aksi perubahan yang diusung oleh Kabid PSDA Bappeda Sulbar yakni: “IMPLEMENTASI MENU POKIR PADA PROGRAM SIPD” .

Sang Reformer Najwi demikian Ia karib disapa, memberikan ulasannya bahwa hal tersebut didasari untuk mengedepankan transparansi & transformasi digital yang kian mendesak utk diimplementasikan khusus nya pada pengelolaan usulan pokir yang pada pengusulannya hampir 50 persen tidak sesuai dengan alur/kewenangan dan renja OPD.

Bak gayung bersambut pihak anggota DPRD Sulbar sangat mendukung inovasi tersebut. Hal ini dibuktikan pada Selasa tanggal 29 Agustus 2023 bertempat di Kantor DPRD telah dilaksanakan Forum Mala’bi Dimana sang Reformer bekerja sama dgn sekretariat DPRD melakukan coaching & sharing dalam sosialisasi Menu pokir dalam program SIPD .

Ketua DPRD Dr. HJ. Sitti Suraidah Suhardi,M.Si turut mengomentari kegiatan tersebut, menurutnya dirinya sangat mendukung program/“inovasi tersebut karena era Sekaraag adalah era keterbukaan/transparansi krn semua usulan pokir bisa terbuka utk umum dan setiap saat bisa di lihat oleh siapa saja pada program SIPD.

Hanya saja dalam setiap pengusulan pokir menurut penjelasan Reformer Najwi, bahwa hal mendasar adalah usulan tsb harus sesuai dengan regulasi, usulan pokir setelah di input dengan dilengkapi oleh anggota dewan maka akan melalui tahapan verifikasi yakni pada Bappeda terkait kewenangan, OPD terkait renstra/renja OPD dan TAPD terkait ketersediaan anggaran keuangan daerah. Patut di syukuri dari penjelasan Reformer pihak anggota dewan kini mengerti & paham terkait mekanisme pengusulan , hal ini dibuktikan pada usulan yang baru di verifikasi sudah menurun tingkat ketidaksesuaiannya yakni di angka 28 persen di banding sebelumnya yang mencapai hampir 50 persen.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...