Tukang Hipnotis Ini Dibekuk Polisi

Mapos, Pasangkayu – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara diback up oleh Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar menangkap seorang lelaki diduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis. Pelaku ditngkap di rumahnya, Jalan Harapan 52 Kelurahan Bacukiki Kecamatan Bacukiki Kota Pare-Pare Propinsi Sulawesi Selatan, Jumat Sore (06/03/2020).

“Pelaku penipuan berinisial H. AAK Alias Haji (67), wiraswasta. Adapun modus operandinya adalah menawarkan Accu atau aki 50 ampere sebanyak 70 buah kepada korban dengan harga Rp4,8 juta. Dan menawarkan tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 10 buah dengan harga satu juta. Korbanpun tertarik dan membayarnya. Namun hingga waktu yang dijanjikan, barangnya ternyata tidak ada,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Pandu Arief Setiawan.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 buah dompet merk Lacoste yang berisikan uang tunai sebesar Rp22 ribu, 1 lembar slip penyetoran sebesar Rp1,5 juta kepada S dari Bank BRI, 1 lembar slip transfer dari Bank BRI sebesar Rp700 ribu, dan 1 lembar slip transfer dari Bank BRI sebesar Rp2 juta.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/10/II/2020/Sek.Paska, tanggal 23 Februari 2020. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mamuju Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...