Mapos, Majene — Ada hal menarik ketika Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majene melaksanakan konsultasi publik terkait standar layanan kepada masyarakat yaitu piutang daerah atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada wajib pajak di Kabupaten Majene yang mencapai miliaran rupiah.
Sesuai pelaksanaan forum konsultasi publik di Kantor Bapenda Kabupaten Majene, Senin 22 Juni 2026, Menurut Sekretaris Bapenda memaparkan piutang tersebut salah satunya merupakan ‘warisan’ pihak Pajak Prtama.
“Khusus PBB warisan dari KPP Pratama piutang mencapai kurang lebih Rp 5 miliar ditambah SPPT yang tidak terbayar setelah dikelola oleh Bapenda sebesar Rp14 sekian miliar selama sekian tahun,” ungkap Hasri A Hamid.
Dikatakan, upaya yang akan dilakukan dalam menangani soal piutang pajak ini adalah menyurat ke Inspektorat Daerah untuk dilakukan pemeriksaan khusus terhadap piutang PBB dengan harapan dengan pemeriksaan itu, inspektorat dapat melakukan pemetaan atas piutang yang macet dan bisa dibayarkan.
“Memang selama ini masih banyak kekurangan yang terjadi termasuk tidak tertibnya petugas dalam melakukan pencatatan dan penagihan dan juga tidak aktif dalam melakukan pelaporan,” katanya.
Selain itu lanjut dia, setoran pajak dari masing-masing wajib pajak yang tidak sinkron karena oleh penagih di tingkat bawah hanya membawa uang setoran pajak tanpa disertai dokumen atau bukti bayar oleh wajib pajak.
Ditanya soal langkah apa yang harus dilakukan oleh Bapenda jika wajib pajak memang sudah tidak sanggup membayar PBB, Hasri menegaskan pihaknya akan membuat surat teguran satu, dua dan tiga.
“Kemudian dilanjutkan dengan surat paksa dengan pelibatan APH. Jika wajib pajak tetap tidak berkemampuan untuk melunasi tunggakan pajaknya, maka akan dikembalikan kepada kepala daerah untuk dilakukan langkah-langkah kebijakan. Namun, sampai sekarang belum ada langkah-langkah tersebut,” terangnya.
Ia menambahkan sampai saat ini belum pernah dilakukan surat paksa terhadap wajib pajak, namun diharapkan pada wajib pajak yang telah menunggak agar dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya demi untuk pembangunan daerah ke arah lebih baik lagi.
(*)






