Semua Penyelenggara Pelayanan Publik Wajib Mengenal Ombudsman

Semua Penyelenggara Pelayanan Publik Wajib Mengenal Ombudsman

Mapos, Topoyo – Tim Ombudsman RI Sulawesi Barat melakukan kunjungan ke kantor Dinas Parawisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mamuju Tengah (27/4/2021).

Lukman Umar selaku Kepala Perwalian Ombudsman RI Sulawesi Barat menyampaikan bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban mengenal Ombudsman Republik Indonesia.

Semua Penyelenggara Pelayanan Publik Wajib Mengenal Ombudsman

“Kami datang untuk memberi warna sekaligus memperlihatkan bahwa Ombudsman masih hadir,” kata Lukman.

Lukman menambahkan agar penyelenggara layanan juga sudah harus memperhatikan ketersediaan sekaligus memperbaharui layanan elektronik.

“Jabatan itu amanah, tidak selamanya amanah itu ada. Sehingga ketika amanah itu ada, silakan dimaksimalkan,” pungkas Lukman.

(*)