Perubahan APBD Mamuju 2026 Disetujui, Tinggal Menunggu Nomor Registrasi

Mapos, Mamuju – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2026 disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mamuju, Selasa 20 Oktober 2026.

Selanjutnya, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk memperoleh nomor registrasi sebelum memasuki tahapan penetapan dan pengundangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Persetujuan tersebut dilakukan setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mamuju menyempurnakan rancangan berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Barat.

Dalam sambutan Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju, Suaib, disampaikan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari kesinambungan pembangunan daerah sekaligus penyesuaian terhadap prioritas pembangunan dan kebijakan Pemerintah Pusat.

Penyesuaian anggaran tersebut juga mempertimbangkan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan tahun anggaran 2026, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada tahun anggaran 2026.

Berdasarkan hasil penyempurnaan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 bertambah Rp63,55 Miliar, dari sebelumnya Rp1,018 Triliun menjadi Rp1,082 Triliun.

Sementara itu, belanja daerah meningkat Rp112,14 Miliar, dari Rp1,033 Triliun menjadi Rp1,146 Triliun. Adapun penerimaan pembiayaan bertambah Rp48,59 Miliar, dari Rp15,38 Miliar menjadi Rp63,97 Miliar.

Dalam sambutan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam proses pembahasan hingga penyempurnaan rancangan perubahan APBD.

“Rangkaian proses ini tentu sangat menguras energi dan pikiran yang kita miliki. Namun, semua itu mengindikasikan profesionalisme dan tanggungjawab terhadap kesinambungan proses pembangunan di Kabupaten Mamuju,” demikian petikan sambutan Bupati.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Mamuju menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran anggaran, program dan kegiatan mendesak, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA).

DPRD juga berharap pelaksanaan APBD 2026 dilakukan secara cermat dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas agar target serta sasaran yang telah direncanakan dapat tercapai.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan segera merampungkan penyusunan APBD pokok Tahun Anggaran 2027 sesuai batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat tersebut, DPRD turut menyampaikan adanya saran dari Pemerintah Provinsi agar APBD Mamuju mendukung Program Nasional Sekolah Rakyat. Namun, dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran dalam perubahan APBD 2026, perencanaan dukungan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dipertimbangkan dalam APBD pokok 2027.

Setelah memperoleh nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi, dokumen Perubahan APBD 2026 akan memasuki tahapan penetapan dan pengundangan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, persetujuan dalam rapat paripurna menjadi bagian dari proses menuju penetapan Perda Perubahan APBD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2026.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...