Mapos, Mamuju – Sejumlah lembaga penyiaran layanan TV berlangganan (TV Kabel) dan radio yang tidak memiliki izin siaran di enam kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, disegel.
Penyegelan dilakukan Tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
“Kita sangat mendukung undang undang penegakan hukum. Nah, inilah yang harus dipahami pemilik TV kabel. Seharusnya ada ijin dulu, baru dilaksanakan penyiarannya,” tegas Waka Polres Polman Kompol Mihardi, Kamis (18/10/2018).
Mihardi menuturkan, peyegelan itu sendiri dilakukan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (Anev) dengan Kementerian Kominfo yang telah dievaluasi setiap tahun.
Sementara itu, Ketua KPID Sulbar, Andi Rannu menjelaskan, berdasarkan data hampir sebagian besar lembaga penyiaran di Sulbar tidak memiliki ijin, baik itu TV maupun radio.
“Tidak semuanya ilegal. Ada juga TV kabel yang sudah resmi memiliki ijin. Kalau di Polman belum ada yang resmi.” jelasnya.
Menurutnya, pihak KPID selalu mengingatkan untuk mengurus ijin penyiarannya. Jadi ijinnya disamping sebagai amanah undang-undang.
“Kami selalu mengingatkan, lembaga yang tidak berijin jangan bersiaran karena melanggar aturan,” katanya.
(toni)