Mapos, Majene — Disudutkan di berbagai platform media sosial dalam narasi bahwa pihak Puskesmas Malunda tolak merujuk pasien Lakalantas, yang terjadi beberapa waktu lalu, pihak management Puskesmas Malunda angkat bicara.
Kepada wartawan, Selasa 4 Februari 2026, Kepala Puskesmas Malunda, Irwan mengatakan, kabar yang beredar itu simpang siur dan terkesan menyudutkan layanan yang diberikan oleh Puskesmas yang dia pimpin.
“Narasi yang beredar di media sosial hanya miskomunikasi dan tidak sepenuhnya benar,” ungkap Irwan membela.
Dikatakan, sejak pasien korban lakalantas tersebut masuk ke Puskesmas Malunda, pihaknya telah memberikan pelayanan medis sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kami sudah melakukan penanganan medis terhadap pasien, mulai dari menjahit luka hingga tindakan medis lain yang diperlukan,” jelasnya.
Pihaknya juga mengaku jika ada kejadian lakalantas dan katagori emergency, mereka tetap akan mengenyampingkan adminstrasi dan mengutamakan kemanusiaan,
“Kondisi pasien saat itu dalam keadaan sadar dan tidak termasuk kategori gawat darurat (emergency). Namun demikian, dokter khawatir adanya benturan di bagian kepala, sehingga menyarankan pasien untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap,” ungkapnya.
Terkait rujukan lanjut dia, ada prosedur administrasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
“Hal ini dikarenakan pasien merupakan korban lakalantas ganda, sehingga pembiayaan pengobatan ditanggung oleh pihak Jasa Raharja, bukan BPJS Kesehatan. Tapi, kami tetap memberikan pelayanan sebagai bentuk layanan medis dan kemanusiaan. Malah, sebagian biaya sudah kurangi dari bahan habis pakai (BHP), Nanti sisanya Jasa Raharja yang tanggung ,” ujarnya.
Irwan juga membantah keras tudingan bahwa pihak Puskesmas menolak pasien saat hendak keluar dari puskesmas. Menurutnya, bukan penolakan yang dilakukan, melainkan pertimbangan medis dan administratif demi melindungi hak pasien.
“Bukan kami melarang pasien keluar, tapi kami khawatir jika pasien keluar Atas Permintaan Sendiri (APS), maka BPJS tidak aktif dan Jasa Raharja juga tidak bisa dicairkan.,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila pasien keluar tanpa prosedur rujukan resmi, maka seluruh biaya pengobatan lanjutan akan ditanggung pribadi oleh pasien, tanpa jaminan BPJS maupun Jasa Raharja.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar di media sosial.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami mekanisme pelayanan kesehatan, khususnya untuk kasus kecelakaan lalu lintas. Jika ada hal yang kurang dipahami, silakan dikomunikasikan langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa usai melayani pasien yang terlibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) ganda di Malunda pada Senin 3 Februari 2026, pihak Puskesmas Malunda dituding tidak layanan terlebih surat rujukan, malah pasien diharuskan membayar biaya administrasi.
(*)






