Pemdes Toabo Sosialisasi Juknis Pemilihan Kepala Desa PAW Tahun 2026

Mapos, Mamuju – Pemerintah Desa Toabo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) bertempat di aula kantor desa Toabo, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat. Rabu (20/05/2026).

Kegiatan ini dihadiri Kadis PMD Mamuju, Muhammad Fauzan, Camat Papalang Ratnawati Ali, Penjabat Kades Toabo Saparuddin. S. Ag. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama anggotanya, perangkat desa, para kepala dusun, tokoh, masyarakat, tokoh agama,tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat Desa Toabo.

Saparuddin mengajak seluruh masyarakat Desa Toabo untuk dapat berpartisipasi secara aktif, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam setiap tahapan yang akan dilalui.

“Saya juga berharap kepada panitia dan semua pihak yang terlibat agar dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional dan tidak berpihak kepada kepentingan tertentu. Demi terciptanya PAW yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak,” katanya.

sementara Ratnawaty Ali berharap seluruh masyarakat dapat menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama tahapan PAW berlangsung. Bersama-sama mendukung terlaksananya pemilihan yang demokratis dan transparan. Saya juga sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang di lakukan oleh pemerintah desa Toabo.

Dia menekankan juga kepada seluruh panitia dan BPD, serta unsur masyarakat agar dapat menjalankan setiap tahapan dengan penuh tanggung jawab. Menjaga netralitas dan menghindari segala bentuk konflik yang dapat menganggu stabilitas dan persatuan masyarakat desa.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan dan mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kadis PMD Mamuju Muhammad Fauzan. Dalam penyampaian materi dijelaskan bahwa pemilihan Kepala Desa PAW dilakukan karena adanya kekosongan jabatan kepala desa sebelum masa jabatan berakhir. Proses pemilihan nantinya akan dilaksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan unsur perwakilan masyarakat desa.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan diakhiri dengan sesi tanya jawab bersama peserta yang hadir.

(texan/*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...