Mapos, Mamuju – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Darwis Damir, SE., MM, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka penyerahan dan penjelasan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan DPRD.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Suhardi Duka menyampaikan penjelasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terkait Ranperda Perubahan APBD sebagai bahan pembahasan bersama DPRD. Proses ini menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memastikan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
Darwis Damir menyampaikan bahwa perangkat daerah memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Pembahasan perubahan APBD merupakan bagian dari proses pemerintahan daerah. Kita perlu memastikan program yang dilaksanakan tetap terarah, sesuai perencanaan, serta mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujar Darwis.
Ia menambahkan, koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Kegiatan tersebut sekaligus mendukung arah pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka menuju Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera.
(*)






