Mapos, Polman – Samsat keliling memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan hadirnya Samsat keliling, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat guna pengurusan pengesahan STNK.
Adapun pelayanan Samsat keliling di pusatkan di Simpang Empat Pasar Lama Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman, Sulbar.
Kasat Lantas Polres Polman AKP Suhartono memgatakan, pelayanan samsat keliling mulai pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita.
“Kita mendatangi masyarakat dengan kemudahan dalam mengesahkan STNK nya. Kita jemput bola, terkadang masyarakat di sibukkan dengan pekerjaan kesehariannya hingga lupa masa tenggat STNK,” ujarnya. Rabu (17/10/2018).
Suhartono mengatakan, disinilah peran dari Samsat keliling, membantu masyarakat.
Adapun jenis pelayanan yang diberikan, lanjut Suhartono, seperti, pelayanan Samsat keliling hanya melayani pengesahan STNK pajak tahunan.
Tak hanya itu, pelayanan Samsat keliling hanya menerima STNK atau pengesahan dalam wilayah Kabupaten Polman / tidak menerima pengesahan di luar Kabupaten Polman.
Selain itu, pelayanan Samsat keliling juga tidak menerima perpanjangan dan duplikat STNK.
(usman)