Mapos, Majene — Kepala Kepolisian Sektor Sendana Resor Majene Iptu Suryanto bersama anggotanya membubarkan hiburan musik electone di salah satu peserta pernikahan, di Dusun Baturoro Desa Tubo Selatan Kecamtan Sendana Kabu Majene, Senin (23/11/2020)
Alasan pembubaran itu kata Kapolsek Sendana, lantaran acara hiburan tersebut menyalahi aturan Protokol Kesehatan yang menimbulkan kerumunan orang banyak dimana para undangan pernikahan juga tidak memakai masker.
“Pemilik hajat juga tidak mengantongi surat izin keramaian karena memang kami tidak memberi izin untuk acara hiburan dalam pesta pernikahan. Kalau ada hiburan, pasti mengundang perhatian banyak orang untuk datang dan itu tidak dibenarkan pada masa pandemi sekarang ini,” tutur Iptu Suryanto.
Ia mengaku, sebelum acara hiburan dibubarkan, pihaknya telah memberikan himbauan kepada pemilik acara bahwa selama Pandemi Covid-19 tidak ada kegiatan yang mengundang keramaian khususnya hiburan electone.
“Tidak boleh ada lagi kegiatan yang mengundang kerumunan massa, Untuk acara pernikahan boleh dilaksanakan dengan catatan tetap mengikuti Prokes Covid 19,” tegas Kapolsek Sendana.
(*)