Kajati Sulbar Beberkan Skenario Penyelamatan Uang Negara Proyek Salutambung-Urekang

Mapos, Mamuju – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Darmawel Aswar, membeberkan detail skenario menyelamatkan uang negara dari kasus penigkatan jalan ruas Salutambung-Urekang Kabupaten Majene TA 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp9,5 miliar.

Uang muka proyek tersebut sebesar Rp1,4 miliar dikorupsi oleh tersangka AD yang diburu hingga ke Luwu Sulawesi Selatan.

“Setelah dilelang sebesar Rp8.831.279.000,- untuk 2 tersangka yaitu pihak swasta sebagai penyedia barang atas nama H. Rahbin berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT – 119/ P.6.5/ Fd.2/ 03/ 2020 tanggal 05 Maret 2020 dan tersangka Mohammad Imhal berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT – 118/ P.6.5/ Fd.2/ 03/ 2020 tanggal 05 Maret 2020 yang sekarang perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dimana dalam perjalanan kasus tersebut terungkap fakta ada pihak swasta lain yaitu AD yang sudah tertangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT – 123/ P.6.1/ Fd.2/ 03/ 2020 tanggal 10 Maret 2020,” papar Darmawel saat menggelar pers conference di ruang kerjanya, Rabu (15/07/2020).

Diungkapkan, H. Rahbin sebagai kuasa selaku Direktur Cabang PT. Samarinda Perkasa Abadi. Berperan sebagai pihak yang mengerjakan pekerjaaan tersebut pada Dinas PUPR Sulbar.

“Padahal pelaksana yang mengerjakan proyek sesuai dengan penetapan pemenang lelang adalah saksi Petrus Sampe Toding sebagai Direktur PT. Samarinda Perkasa Abadi. Dan tersangka yang membuka rekening perusahaan cabang sampai dengan yang pencairan uang muka proyek sebesar Rp1.557.481.478,-,” sebut Darmawel.

“Sedangkan peranan tersangka Moh. Imhal yaitu membantu tersangka H. Rahbin dalam pengurusan pencairan uang muka. Dengan cara memalsu tandatangan saksi Petrus Sampe Toding serta menerima imbalan,” imbuhnya.

Peranan tersangka AD adalah sebagai pemilik proyek. Mulai dari berinisiasi meminjam perusahaan, menyuruh tersangka H. Rahbin sebagai direktur cabang PT. Samarinda Perkasa Abadi supaya mengerjakan proyek dan menyuruh melakukan pencairan uang muka proyek.

Untuk kelengkapan dokumen uang muka tersangka telah menyuruh Moh. Imhal membantu mengurusi pencairan uang muka. Dimana tersangka AD yang langsung mengatur pengelolaan pencairan sampai dengan penggunaan uang muka yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Perbuatan-perbuatan yang dilakukan para tersangka tersebut jelas melawan hukum. Dari mulai adanya kesepakatan meminjam perusahaan untuk mengerjakan proyek dan kesepakatan untuk memalsu tandatangan Petrus Sampe Toding. Dari mulai penyiapan dokumen pengadaan sampai dengan pencairan uang muka serta kesepakatan penggunaan uang muka yang tidak sesuai peruntukannya diantaranya untuk membayar hutang, untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Darmawel menyebutkan, para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa dari kerugian keuangan Negara berdasarkan ahli Inspektorat Provinsi Sulbar sebesar Rp1.456.462.157,37-. Tim Penyidik telah melakukan penyelamatan terhadap uang yang ada di Perum Jamkrindo yang berasal dari pencairan uang muka sebesar Rp177.000.000,- dan penyitaan uang sebesar Rp5.000.000,- dari tersangka Moh. Imhal yang berasal dari pencairan uang muka,” ungkap Darmawel.

Penyidik masih mengupayakan penyelamatan terhadap uang yang ada dipihak lain yang digunakan membayar hutang tersangka AD sebesar Rp791.000.000,-. Dan uang sebesar Rp483.462.157.- untuk kepentingan pribadi tersangka H. Rahbin dan tersangka AD. Termasuk biaya operasional.

Sedangkan uang yang digunakan untuk kepentingan proyek sesuai keterangan ahli dari Dinas PU Kabupaten Majene hanya sebesar Rp101.019.321,- yang dihitung dari Volume terpasang.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...