Hukum yang Dipaksa Tegak di Atas Kebijakan, Kritik atas Vonis pada Tom Lembong

Oleh : Muhammad Yusuf. SH., MH *

Mapos, TAYANGAN siaran TV tentang pembacaan putusan hakim pada Tom lengbong. Mengecewakan! Sebagai Hamba hukum, kita yang jadi malu melihatnya.

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula menyisakan tanda tanya besar di ruang keadilan publik. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara, didenda ratusan juta rupiah, atas tuduhan yang secara substansi tidak pernah membuktikan bahwa ia memperkaya diri atau menerima gratifikasi. Bahkan dalam fakta persidangan, disebutkan secara tegas bahwa Tom Lembong tidak menerima sepersen pun uang dan tidak menikmati hasil dari kebijakan yang dipermasalahkan.

Namun, anehnya, ia tetap dihukum. Maka publik pun bertanya-tanya: apakah supremasi hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kita sedang menyaksikan sebuah proses hukum yang kehilangan arah?

Asas Hukum yang Terabaikan

Dalam negara hukum, asas legalitas adalah pondasi. Nullum crimen sine lege – tidak ada perbuatan pidana tanpa ketentuan hukum yang mengaturnya. Penerbitan izin impor yang dilakukan Tom Lembong, betapapun dianggap kontroversial, adalah bagian dari kebijakan administratif yang saat itu berada dalam koridor kewenangan pejabat negara. Bila kemudian sebuah kebijakan ditafsirkan sebagai tindak pidana tanpa unsur keuntungan pribadi dan tanpa niat jahat (mens rea), maka asas legalitas telah dicederai.

Lebih jauh lagi, asas kepastian hukum dan akuntabilitas menjadi kabur. Jika setiap keputusan pejabat publik dapat berujung pemidanaan tanpa pembuktian unsur korupsi secara nyata, maka seluruh birokrasi Indonesia sedang duduk di kursi terdakwa yang menunggu giliran.

Bagaimana mungkin pejabat bekerja dalam sistem yang menghukum bukan berdasarkan bukti, melainkan asumsi dan tafsir sepihak?

Niat Jahat yang Tidak Pernah Ada

Dalam hukum pidana, terutama dalam konteks tindak pidana korupsi, unsur niat jahat (mens rea) adalah ruh yang membedakan antara kesalahan administrasi dengan kejahatan.

Dalam kasus Tom Lembong, hakim sendiri menyatakan tidak ditemukan mens rea. Maka logikanya, jika tidak ada niat jahat dan tidak ada keuntungan pribadi, mengapa tetap dijatuhi hukuman pidana?

Ini mengarah pada pertanyaan yang lebih mengganggu: apakah ada tekanan politik atau motif tersembunyi dalam perkara ini? Apakah hukum sedang digunakan sebagai alat politik atau pembalasan? Jika ya, maka kita tidak sedang membela hukum, tetapi sedang memanipulasi hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Keadilan yang Substantif atau Sekadar Formal?

Putusan ini juga menunjukkan bagaimana keadilan substantif dikesampingkan demi formalitas hukum prosedural. Jika hukum hanya dipakai sebagai alat menafsir prosedur tanpa mempertimbangkan rasa keadilan, maka ruang pengadilan hanya menjadi panggung teatrikal – bukan tempat mencari kebenaran. Publik tidak bodoh; mereka bisa membedakan mana pemidanaan yang murni, dan mana yang sarat motif.

Penutup: Ancaman bagi Tata Kelola Negara

Vonis atas Tom Lembong bukan sekadar persoalan satu orang, melainkan peringatan keras bagi para pejabat negara. Jika keputusan administratif yang tidak menguntungkan diri sendiri pun bisa menyeret seseorang ke penjara, maka jangan salahkan jika pejabat publik kelak memilih untuk tidak mengambil keputusan sama sekali. Negara akan kehilangan birokrat yang berani, dan hanya menyisakan penguasa yang takut bayang-bayang hukum.

Kita tidak sedang menuntut impunitas. Kita menuntut keadilan yang jujur, logis, dan tidak manipulatif. Jika hukum terus dipelintir, maka jangan salahkan rakyat jika pada akhirnya kehilangan kepercayaan kepada lembaga peradilan.

Supremasi hukum bukan berarti mengagungkan putusan apapun, tetapi memastikan bahwa hukum berdiri di atas kebenaran, bukan di atas tafsir kekuasaan.

Kalau se kelas Tom Lembong saja dapat di vonis bersalah, apa lagi kita yang di Sulawesi Barat? Tak punya koneksi siapa-siapa.

 

*Penulis, Pemerhati tata kelola pemerintahan
(*)
error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...