Mamuju  

Hakim PN Mamuju Vonis Bebas Andi Mappangara

foto

Mapos, Mamuju – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan vonis bebas terhadap Andi Mappangara Mantan Ketua DPRD Sulbar, Senin (10/9/2018).

Hakim menilai Andi Mappangara tidak terbukti dalam dugaan korupsi APBD Sulbar tahun 2016 seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa dan meminta jaksa untuk mengeluarkan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Mamuju, Beslin Sihombing, didampingi dua hakim anggotanya yakni Andi Ada dan Irawan Ismail.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa dalam melakukan penyelewengan dana tidak memenuhi unsur korupsi sebagaimana yang dituduhkan oleh Kejati Sulselbar dan Kejaksaan Negeri Mamuju.

Tak terima dengan putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mamuju, Cahyadi Candra, langsung menyampaikan akan berpikir 7 hari setelah putusan hakim.

“Kami menyatakan akan berpikir selama 7 hari kedepan,” ujarnya.

Padahal sebelumnya, Andi Mappangara dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.

Jaksa juga menjerat Andi Mappangara dengan pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 20 KUHP.

Saat kasus itu terjadi, Andi Mappangara menjabat Ketua DPRD Sulbar.

foto/istimewa

Sebelum kasus ini bergulir di Pengadilan Tipikor Mamuju, Andi Mappangara mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanannya dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Namun, pihak PN Makassar menolak gugatan tersangka.

(usman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...