Mapos, Mamuju – Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Harmonisasi Peraturan Gubernur tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025–2029, Kamis 23 Oktober 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat dan berlangsung di Hotel Grand Putra, Mamuju.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur perangkat daerah, lembaga vertikal, serta mitra kebencanaan di Sulawesi Barat. Tujuan utamanya adalah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Perwakilan Dinas Sosial Sulbar, Gamaliel, yang mewakili Kepala Dinas Sosial Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, mengatakan kehadiran dinas sosial dalam forum ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan aspek sosial dan perlindungan masyarakat terdampak bencana menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan penanggulangan bencana — mulai dari pra bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana untuk mendukung Visi Misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka bersama Wakilnya Salim S. Mengga, terkait pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial.
“Sebagai bagian dari unsur utama dalam penanganan sosial saat bencana, Dinas Sosial Sulbar siap bersinergi dengan BPBD dan seluruh pihak terkait. Harmonisasi regulasi ini penting agar pelaksanaan program penanggulangan bencana dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Gamaliel.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh instansi dapat memahami dan menindaklanjuti substansi Peraturan Gubernur tentang RPBD 2025–2029, sehingga upaya penanggulangan bencana di Sulawesi Barat semakin terarah, responsif, dan humanis.
Dinsos Sulbar juga berkomitmen untuk terus memperkuat kesiapsiagaan, mempercepat respon terhadap korban bencana, serta memastikan bantuan sosial tersalurkan dengan cepat dan tepat.
(*)






