Mapos, Majene — Menindaklanjuti surat dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat Nomor 600.2.1/96/2026 tanggal 18 April 2026, perihal Usulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Majene mengusulkan sejumlah penerima manfaat.
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Majene melalui Kepala Bidang Perumahan, Nursalam, Sabtu (31/10/2026) mengatakan ,program ini juga merupakan program Provinsi Sulawesi Barat yaitu Pencegahan dan Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Terpadu (PASTIPADU).
Hasilnya, Kabupaten Majene mendapatkan 9 unit program rehabilitasi RTLH antara lain 3 unit berada di Lingkungan Tamo Kelurahan Baurung Kecamatan Banggae Timur 6 lainnya berada Desa Bonde Utara Kecamatan Pamboang.
“Kalau yang di Tamo, satu bangun baru, dua lainnya rehab ringan. Demikian juga di Pamboang, satu unit bangun baru dan lainnya rehab ringan,” ungkap Nursalam
Dia mengaku, semu penerima manfaat tercatat dalam data base BPS Nasional ialah warga status desil 1 sampai 4.
“Kalau Desil 5 ke atas sudah tidak layak sebagai penerima manfaat. Sebenarnya, masih banyak warga yang pantas sebagai penerima manfaat, hanya saja, terganjal pada Desil dan data dari pusat,” tetang Nursalam.
Dia menambahkan untuk program RTLH saat ini tengah berjalan sejak per Oktober 2026.
“Ini sementara berjalan. Kita berharap, kegiatan dapat selesai tepat waktu,” pungkasnya.
(*)






