Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Rahul Sebentar Lagi Disidang

Mapos, Polman – Setelah dilakukan penyidikan secara mendalam atas perkara persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang dialamatkan kepada Andi Rah bin Andi Dar alias Rahul (19), oleh penyidik kepolisian Resort Polman di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Polman, Kamis (27/3/2019).

Menurut Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini, Berkas Perkara Nomor : BP/ 13 / II / 2019 / Reskrim, Tanggal 08 Februari 2019 perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan sebagaimana yang dialami oleh Korban dengan inisial P (14) yang diduga dilakukan oleh tersangka Rahul sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/208/IX/2018/SPKT, tanggal 04 September 2018 telah dinyatakan lengkap dan P.21 oleh JPU dengan Nomor : B – 75/R.4.29/Euh.1/03/2019, tanggal 28 Maret 2019.

“Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 pukul 15.30 Wita, kita telah serahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU dan diterima oleh Ibu Inayatul Aeni Radjab, SH di Ruangan Pidum Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar,” kata Syaiful Isnaini.

Penyerahan tersangka sebut Syaiful Isnaini, tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu Syarifuddin, SH beserta kakak tersangka bernama Ayu.

Lebih jauh, Syaiful Isnaini menceriterakan kronoligis terjadinya perbuatan cabul itu.

Bermula pada hari Minggu tanggal 02 September 2018 sekitar pukul 20.00 Wita, korban P bertemu dengan lelaki Ibnu dimana pada saat itu korban meminta tolong untuk dicarikan tempat beristirahat.

Lelaki Ibnu kemudian menyarankan kepada korban untuk beristirahat di tempat ia bekerja.

Pada hari Senin tanggal 03 September 2018 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, korban menuju ke Ruko tempat kerja Ibnu untuk menumpang nginap.

Setelah korban tiba di rumah tersebut, Ibnu pun meninggalkan korban seorang diri.

Sekira pukul 07.00 Wita, Ibnu datang membuka Ruko lalu membangunkan korban. Dan pada pukul 12.00 Wita, datanglah Rahul dan menyuruh Ibnu untuk membeli minuman keras.

Setelah minuman keras ada, Rahul lalu menawarkan kepada korban, akan tetapi korban menolak. Dan saat itu, Rahul mengatakan “Kalau kau tolak, berarti kau tidak hargai saya,” dan akhirnya korban ikut minum minuman keras tersebut.

Usai minum, Rahul masuk ke dalam kamar kemudian memanggil korban untuk ikut masuk kedalam kamar.

Setelah korban berada didalam kamar, Rahul langsung mencium dan mengajak korban untuk berhubungan badan akan tetapi korban menolaknya.

Karena korban dalam pengaruh minuman keras sehingga perbuatan layaknya suami istri itu terjadi.

Selesai berhubungan badan dengan korban, Rahul pun langsung meninggalkan korban.

Selang beberapa saat, Ibnu bersama dengan dua orang temannya yakni Aldi dan Fahrul juga masuk ke dalam kamar mendekati korban yang masih mabuk.

Aldi langsung menutup mulut korban sambil memegang dan meremas.. maaf payu***** korban dan sambil menyuruh dua orang temannya yakni Ibnu dan Fahrul memegang tangan dan kaki korban.

Korban tidak terima perlakuan ketiganya sehingga korban merontah sambil mengatakan “Lepaskan ka, teriak ka kalau tidak mulepaskan ka,” teriak korban.

Akibat korban meronta sambil teriak, Aldi, Ibnu maupun Fahrul segera menghentikan aksinya dan meninggalkan korban.

Tak lama, Rahul muncul dan kembali menghampiri korban sambil berkata “Sudah mi dek pergika tadi ke Mesjid kencing,” kata Fahrul kepada korban. Korban pun kembali tidur.

Kesimpulan yang dapat diambil oleh penyidik Polres Polman adalah, diduga kuat yang menjadi tersangka utama adalah lelaki Rahul.

Sedangkan, Ibnu dan Fahrul hanya dinyatakan turut membantu atas perkara persetubuhan yang diduga kuat sebagai tokoh utama lain adalah Aldi yang hingga kini dinyatakan buron oleh Polres Polman.

“Oleh korban menunjuk bahwa Rahul dan Aldi adalah pelaku. Kita masih terus melakukan pencarian terhadap Aldi,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Majene ini.

(ipunk)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...