Mapos, Majene — Masyarakat tidak perlu resah jika Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya hilang, karena, sangat mudah untuk mengurusnya.
Hal diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majene, Andi Devianti Arna di kantornya pada Kamis 21 Mei 2026.
Dirinya memastikan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan yang hilang tetap berjalan cepat, mudah, dan transparan.
“Warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) diimbau untuk tidak panik dan segera mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Kunci utama dalam mengurus kembali dokumen yang hilang adalah kelengkapan berkas administrasi dasar,” terangnya.
Dikatakan Warga wajib membawa surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian setempat sebelum datang ke loket pelayanan.”Setelah surat dari kepolisian didapat, Anda bisa langsung mengurus penerbitan KTP baru dengan membawanya bersama fotokopi KK ke kantor Disdukcapil atau kecamatan setempat.
SOP pengurusan dokumen hilang ini dirancang untuk memotong jalur birokrasi yang panjang.
Berikut adalah langkah mudah yang harus diikuti oleh masyarakat Majene.
Minta Surat Kehilangan:
Datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP atau KK.
Siapkan Berkas Pendukung:
Bawa fotokopi KK (jika mengurus KTP hilang) atau dokumen identitas lain yang tersisa.
Kunjungi Loket Pelayanan:
Datang langsung ke Kantor Disdukcapil Majene atau kantor kecamatan setempat.
Verifikasi dan Cetak:
Petugas akan memvalidasi data dan langsung memproses pencetakan dokumen baru.
Ia mengingatkan masyarakat bahwa seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Tak lupa dia minta agar warga datang mengurus sendiri dokumennya tanpa menggunakan jasa calo demi kenyamanan dan keamanan data pribadi.
(*)






