Mapos, Mamuju – Perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mengurangi kerentanan ekonomi masyarakat. Untuk mendukung upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dr. H. Suhardi Duka, M.M., mendorong penguatan kebijakan melalui persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Bapperida Sulbar, Angga Tirta Wijaya, S.STP., M.Ec.Dev., menerima kunjungan koordinasi Kantor Perwakilan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (3/11/2026), di Kantor Bapperida Sulbar.
Angga Tirta Wijaya menjelaskan bahwa pertemuan tersebut difokuskan pada koordinasi persiapan pembahasan Raperda tentang Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan yang akan melibatkan DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Barat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
“Sebagai tindak lanjut dari koordinasi ini, direncanakan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) pada November 2026 sebagai bagian dari persiapan pembahasan Raperda Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkap Angga.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Bapperida Sulbar, Drs. Amujib, M.M., menjelaskan bahwa Bapperida memiliki peran strategis dalam mendukung proses penyusunan kebijakan tersebut, terutama dalam mengoordinasikan perencanaan strategis, memastikan keselarasan rancangan kebijakan dengan arah pembangunan daerah, serta menganalisis ketersediaan anggaran daerah.
“Peran Bapperida adalah memastikan kebijakan yang dirumuskan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, memperhatikan kewenangan pemerintah provinsi, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar pelaksanaannya dapat berjalan secara terarah dan berkelanjutan,” jelas Amujib.
Lebih lanjut, Amujib menegaskan bahwa upaya perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan sejalan dengan agenda pembangunan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, melalui Panca Daya Pertama, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, serta Panca Daya Kedua, yaitu mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, penguatan perlindungan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perlindungan pekerja.
Melalui koordinasi ini, diharapkan proses persiapan pembahasan Raperda Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan dapat berjalan lebih terarah, dengan memperhatikan keselarasan kebijakan dan kemampuan daerah, sehingga regulasi yang dirumuskan nantinya dapat mendukung perluasan jangkauan perlindungan bagi pekerja di Sulawesi Barat.
(*)






