Akhirnya Preman Pasangkayu Ini Meringkuk di Sel Tahanan

Mapos, Pasangkayu – Sat Reskrim Polres Mamuju Utara menahan preman yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu. Dia diduga telah melakukan pengancaman terhadap karyawan PT. Unggul di dusun Bulili Raya Desa Motu Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu, Rabu siang 18 Maret 2020 dengan menggunakan senjata tajam.

Hasil penelusuran polisi dilapangan terungkap bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 10.00 Wita, karyawan PT. Unggul, W, menemukan sebuah mobil pick up yang memuat buah sawit sedang terparkir dipinggir jalan yang berada dalam areal perusahaan PT. Unggul. Mobil itu dicurigai membawa buah sawit yang dicuri dari kebun PT. Unggul.

W pun menemui dan A beserta beberapa orang temannya. Namun A mengaku tidak mengetahui asal buah sawit tersebut. W dan beberapa karyawan PT. Unggul lainnya mengamankan mobil pick up tersebut ke kantor PT. Unggul.

A kemudian menelepon B. Dan menceritakan kejadiannya.

Sekira pukul 15.30 Wita keesokan harinya, B dan teman-temannya dengan mengendarai 2 unit mobil. Mereka membawa senjata tajam dan marah-marah sambil menanyakan alasan mobilnya diamankan oleh PT. Unggul. Mereka meminta agar mobilnya diserahkan.

Melihat kejadian tersebut karyawan PT. Unggul yang saat itu sedang bekerja di kantor dan di lapangan berlarian keluar karena ketakutan. Namun tidak lama mereka kembali berkumpul. Ratusan karyawan memblokade gerbang masuk PT. Unggul menggunakan mobil pemadam kebakaran.

Setelah mendengar Informasi tersebut, Kapolsek Baras Akp Rigan Hadi Nagara S.I.K di back up Sat Reskrim Polres Mamuju Utara yang dipimpin langsung Akp Pandu Arief Setiawan S.H.S.I.K langsung turun ke TKP. Polisi berkoordinasi dengan karyawan dan akhirnya membawa B dengan teman-temannya ke Polres Mamuju Utara untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kami menyidik B Bersama 7 orang lainnya dan melakukan penahanan berdasarkan bukti yang cukup dan menyita Barang Bukti di TKP. Berupa 13 senjata tajam dan 3 unit mobil,” kata Kasat Reskrim.

Tersangka B dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Drt tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...