Majene  

Wartawan Datangi Kantor Pajak Pratama Majene, Ada Apa Ya?

Wartawan Datangi Kantor Pajak Pratama Majene, Ada Apa Ya?

Mapos, Majene — Sejumlah wartawan di Kabupaten Majene mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majene, Kamis (23/06/2022).

Kedatangan para pekerja jurnalistik ini bukan tanpa alasan. Mereka menanyakan pengenaan PPN dan PPH atas wajib pajak terkait informasi publik yang dipihakketigakan.

Wartawan Datangi Kantor Pajak Pratama Majene, Ada Apa Ya?

Kasie Umum Kantor Pajak Pratama Kabupaten Majene, Fahmi didampingi bagian layanannya, Napis menjelaskan, bahwa PPN tidak tidak dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan bukan komersial.

“Lain halnya kalau pengusaha komersial, seperti menjual barang atau  jasa, baru itu dikenakan PPN,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah (DKAD) Kabupaten Majene, Kasman didampingi staf Bendahara, Lukman mengatakan, tergantung pihak Pajak.

“Karena kami juga diberitahukan oleh pihak pajak soal pengenaan pajak kepada pihak ketiga. Kalau, pihak pajak bilang seperti itu, ya sudah begitulah,” jelas Lukman menerangkan kalau layanan masyarakat dalam bahan bacaan memang sebelumnya tidak dikenakan PPN.

(*)