Suraidah: Sebagai Wakil Rakyat Perlu Tindakan, Tidak Cukup Bersandar pada Aturan

Suraidah: Sebagai Wakil Rakyat Perlu Tindakan, Tidak Cukup Bersandar pada Aturan
Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi

Mapos, Mamuju – Ketua DPRD Sulbar, Hj. St. Suraidah Suhardi mengaku menghargai perbedaan pemahaman pada regulasi tentang Dana Bagi Hasil (DBH). Menurutnya, sebagai wakil rakyat tentu tidak cukup hanya bersandar pada aturan dan menunggu hak mereka yang membutuhkan untuk ditunaikan.

“Diatas regulasi, saya meyakini bahwa kehadiran saya di DPRD untuk menyuarakan hak-hak kemanusiaan saudara-saudara saya yang kini berstatus tenaga kontrak,” kata Suraidah Suhardi, saat dikonfirmasi via whatsapp, Sabtu (21/11/2020).

Suraidah: Sebagai Wakil Rakyat Perlu Tindakan, Tidak Cukup Bersandar pada Aturan

“Saya tidak dalam kapasitas mau memperdebatkan mana yang pahlawan dan mana yang bukan pahlawan. Karena itu hanya dampak labelisasi saja. Yang terpenting sekarang ini adalah apakah kita serius memperjuangkan hak saudara-saudara kita atau tidak?,” imbuhnya menegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini legislatif harus lebih memahami sulitnya ekonomi masyarakat khususnya dimasa pandemi. Dan pencairan gaji tenaga kontrak akan sedikit membantu perekonomian mereka.

“Dan untuk mempercepat pembayarannya itu, tentu kita patut memperjuangkannya. Payung hukum sudah jelas. Lewat DBH bukan hanya tekon yang bisa dipenuhi hak-haknya. Tapi juga pada hal-hal lain yang dibutuhkan oleh daerah,” katanya.

Komentar Suraidah itu menjawab pernyataan Ketua DPRD Mamuju, Aswar Anshari Habsi yang mengatakan bahwa ketua DPRD provinsi Sulawesi Barat tak paham soal DBH. Aswar menilai, Suraidah masih harus banyak belajar lagi tentang DBH.

Menurutnya, DBH adalah dana yang bersumber dari APBN yang kemudian dialokasikan di APBD. Alokasi tersebut berdasar persentase tertentu, yang gunanya untuk mendanai kebutuhan daerah.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diubah dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Dana Bagi Hasil Pajak terdiri dari tiga jenis, DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB), DBH Pajak Penghasilan (DBH PPh) dan DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Penggunaan DBH Pajak oleh daerah penerima transfer bersifat blockgrant. Blockgrant berarti daerah berhak menggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Pengecualian untuk DBH CHT, dimana ada ketentuan, daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 50% dari dana tersebut. Baca juga : https://mamujupos.com/ketua-dprd-upayakan-dbh-pemprov-dikucurkan-untuk-membayar-gaji-ptt-dan-honorer-mamuju

(*)