Majene  

Soal Pilkades Bermasalah di Majene, Ini Hasil Penyelesaiannya

Mapos, Majene — Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Majene rupanya ada sebagian menjadi masalah.

Menurut Bupati Majene, Fahmi Massiara saat jumpa pers di Ruang Rapat Wakil Bupati Majene, Kamis (26/12/2019) mengatakan pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Forkopimda.

“Kita sudah menyelesaikan masalah empat Kepala Desa di Majene yang bermasalah. Ada empat permasalahan di 4 desa pasca pemungutan suara Pilkades 2019 yaitu Desa Sendana, Desa Lalattezdong, Desa Tammeroddo dan Desa Tubo Selatan,” katanya.

Ia menegaskan, pelaksanaan Pilkades dilaksanakan tanpa intervensi dari pihak manapun, melainkan merujuk pada pandangan hukum yang berlaku serta merujuk pada keputusan Ditjen Bina Desa Kementerian Dalam Negeri penyelesaian di 4 desa diputuskan, yaitu permasalahan di Desa Sendana dan Desa Lallattedzong bilamana terjadi Politik Uang pada Pilkades agar menempuh jalur hukum.

“Untuk permasalahan dugaan ijazah palsu pada Pilkades di Desa Tubo Selatan, pihak STAI Al-Azhary telah menyatakan bahwa ljazah yang diduga palsu itu adalah ijazah yang sah dan resmi dikeluarkan oleh STAI Al-Azhary,” tegasnya.

Untuk keterlibatan soal ASN lanjut Fahmi Massiara, dalam mengampanyekan salah satu calon pada Pilkades di Desa Tubo Selatan, tidak dapat ditidaklanjuti dikarenakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan panitia Kabupaten Pilkades serentak.

Sedangkan untuk permasalahan perhitungan suara pada Pilkades di Desa Tammerodo, yaitu adanya surat suara hasil coblosan simetris atau sejajar (satu di dalam kotak segi empat gambar calon yang lain) dinyatakan sah karena tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak dan tembusan tidak mengenai kotak yang memuat nomor, foto dan nama calon Iain.

“Surat suara dengan lubang besar namun tidak keluar kotak dari kotak segi empat salah satu calon dinyatakan sah selama tidak mengenai kotak yang memuat nomor, foto dan nama calon Iain. Demikian juga surat suara yang robek dengan tidak sengaja oleh panitia pemilihan saat dibuka pada perhitungan suara dinyatakan sah karena terdapat saksi yang melihat ketidaksengajaan tersebut,” tegas Fahmi.

“Berdasarkan pertimbangan itu sehingga PPKD Desa Tammerodo telah melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Fahmi Massiara juga menyampaikan, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, putusan ini bersifat final dan mengikat.

Untuk itu Ia mengajak seluruh masyarakat agar menjaga kedamaian, ketentraman dan keamanan yang sudah terjalin sampai saat ini.

“Mari kita bersama-sama membangun dan mengawal pembangunan di Desa, memberikan saran dan kritik yang membangun bagi pelaksanaan pemerintahan di Desa. Meski kita beda warna tapi satu tujuan,” harapnya.

Tak lupa Ia bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Majene beserta Unsur Forkopimda Kabupaten Majene mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya bagi jajaran BPD, pemerintah desa, PPKD Desa, Panwas Desa, Panitia Kabupaten serta semua pihak yang telah membantu sehingga Pilkades serentak dapat berjalan dengan baik.

“Dan juga ucapan terima kasih sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat serta para calon kepala desa yang telah bersikap dewasa dan bijak dalam menghadapi Pilkades ini sehingga tetap terjaga keamanan dan ketentraman di desa,” pungkasnya.

(ipunk)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...