Mapos, Majene — Seorang perempuan inisial NRA (32) tidak berkutik saat dicecar pertanyaan oleh penyidik terkait laporan Polisi Nomor : LP/B/11/II/2026 /SPKT/RES MAJENE / SULAWESI BARAT, TANGGAL 4 FEBRUARI 2026 dan SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR : SP.SIDIK /9/ II / RES.2.5 / 2026 / RESKRIM, TANGGAL 25 FEBRUARI 2026.
Perempuan warga Jl. Bangkala Dalam 14 Blok. 1, No.9, Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan ini dilapor oleh Dalmiah.
Dalam laporan Dalmiah menurut Penyidik Polres Majene, pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 Dalmiah selaku korban melihat postingan NRA melalui akun Facebook ANDI ARSYILA ASRYI tentang jasa Penukaran uang.
Kemudian korban langsung chat pribadi ke NRA melalui Whatsapp dan menanyakan harga jasa titipan (jastip) tersebut. Dalam komunikasi itu, Dalmiah kemudian diberikan list harga jastip penukaran uang baru pecahan kecil dan menyetujuinya.
Oleh korban meminta apakah bisa nanti uangnya tiba baru transfer? namun ditolak oleh pelaku dengan mengatakan harus bayar uang muka dulu.
Masih komunikasi antara kedua belah pihak, oleh pelaku kemudian meminta lagi untuk bayar full sesuai jumlah yang ingin ditukarkan.
Korban lalu menyetujuinya dan mengirim ke Rekening BRI atas nama NRA dan disepakati untuk penukaran uang pecahan 2.000, 5.000, dan 20.000 dengan total Rp. 14.320.000., (empat belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Lalu Korban meminta apakah bisa nanti uangnya tiba baru saya transfer namun ditolak dengan mengatakan harus bayar uang muka dulu, kemudian meminta lagi untuk bayar full sesuai jumlah yang ingin ditukarkan, sehingga DALMIAH (Korban) mengirim ke Rekening BRI atas nama NRA.
Kemudian Dalmiah melakukan pembayaran dengan jalan transfer pada Tanggal 29 Maret 2025 Sebanyak Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), Tanggal 29 Maret 2025 sebanyak Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), Tanggal 29 Maret 2025 sebanyak Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), Tanggal 29 Maret 2025 sebanyak Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), Tanggal 29 Maret 2025 sebanyak Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), Tanggal 30 Maret 2025 sebanyak Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) Dengan total Rp. 12.200.000.
“Selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025, NRA menghubungi DALMIAH (Korban) dan mengatakan bahwa pecahan uang baru tersebut sudah diproses dan sudah dalam perjalanan dengan dibawa oleh mobil kampas dengan supir atas nama RUSDI. Untuk mengelabui korban, pelaku meneruskan Chat-chat yang seolah dari supir yang menyebutkan bahwa kiriman sudah dalam perjalanan. Namun, sampai saat ini uang baru pecahan tersebut belum sampai kepada DALMIAH di Kabupaten Majene,” ungkap Kapolres Majene, AKBP Muhammad Amiruddin melalui Kasat Reskrim Polres Majene AKBP Fredy di dampingi Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti di Ruang Data Mapolres Majene, Rabu 8 April 2026.
Untuk lebih meyakinkan korban, NRA juga mengirimkan video yang berisi video satu unit truk yang ditarik oleh beberapa Masyarakat dengan mengatakan bahwa mobil dalam video tersebut Adalah mobil kampas yang mengantarkan uang pecahan milik korban.
“Video yang berisi beberapa uang pecahan baru yang berada didalam koper dan mengatakan bahwa uang tersebut Adalah milik DALMIAH (Korban) dan akan dikirimkan kepada DALMIAH (Korban) di Kabupaten Majene,” terang Fredy.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasil kejahatan itu dia gunakan untuk keperluan pribadi dan melunasi hutang.
Atas perbuatannya, tersangka disangka dalam Pasal 45A Ayat (1) ITE: Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 28 Ayat (1) ITE: Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 492 KUHPidana: Setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp.500.000.000).
(*)






