Mapos, Majene — Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat yang menilai layanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majene buruk, pihak DPRD setempat akan melakukan klarifikasi atau rapat dengar pendapat.
Ketua DPRD Kabupaten Majene, M Idwar mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak BPN untuk didengar pendapatnya terkait dugaan lambatnya layanan dan bahkan terkesan mempersulit masyarakat.
“Insya Allah, pekan depan akan kita agendakan untuk dengar pendapat kepada pihak BPN dan instansi terkait. Apa alasan dia sehingga layanan di BPN kerap diadukan oleh masyarakat,” tutur M Idwar, Jum’at 10 April 2026.
Diketahui, sudah menjadi rahasia umum jika mengurus sertipikat di Kantor BPN Kabupaten Majene tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Mulai dari alasan aturan yang cukup berberbelit hingga ke proses perjalanan berkas yang kerap terkendala dengan alasan klasik.
Beragam alasan oleh petugas sampaikan kepada masyarakat supaya terkesan bahwa layanan yang mereka lakukan sudah sesuai dengan SOP.
“Bahkan oleh petugas loket bilang, petugasnya tidak berada di tempat lah, petugas di seksi yang menangani sementara keluar kota lah, hingga alasan jaringan,” keluh warga.
Fenomena ini juga dikeluhkan oleh sejumlah notaris yang bekerja di Kabupaten Majene.
Katanya, selalu mitra kerja, BPN seharusnya satu pandangan terhadap pengurusan sertipikat atau alas hak atas obyek tanah masyarakat.
“Ini kesannya memang agak janggal. Kehati-hatian memang diperlukan karena menyangkut hukum. Tapi, perjelas syarat apa saja yang dibutuhkan untuk kelengkapan berkas misalnya. Supaya masyarakat tidak harus bolak balik,” keluh salah seorang notaris yang enggan namanya disebut.
Salah seorang warga lainnya, Ikhsan juga mengaku, dirinya kerap kecewa dengan layanan di Kantor BPN Majene. Kata dia, seharusnya BPN bekerja secara profesional dan terbuka sebagaimana tertulis dalam layanan aduan di Kantor BPN Majene.
“Belum tiba jam selesai layanan, loket sudah ditutup. Sementara layanan aduan lewat nomor telepon 0821-9486-8635 nyaris tidak pernah diangkat,” ujar Ikhsan.
Dari pantauan terungkap bahwa nomor telepon aduan BPN Majene 0821-9486-8635 baru merespon dua hari terakhir setelah mendapat kritikan dari masyarakat.
Perjalan berkas proses pengalihan hak atas tanah atau terkait obyek tanah bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan tahunan.
Padahal masyarakat berhak atas Standar Pelayanan diantaranya mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan, biaya, dan waktu penyelesaian.
Masyarakat berhak atas Kepastian Waktu seperti Mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan dan hal atas Kualitas Layanan yaitu Pelayanan yang profesional, aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi hal itu, M Idwar menegaskan bahwa pihak DPRD Majene akan melakukan pemanggilan melalui komisi 1.
“Nanti kita agendakan ya Pak,” pungkasnya.
Sayangnya, Kepala Kantor BPN Majene, Ilham coba dikonfirmasi belum berhasil. Kata stafnya, Kepala Kantor BPN Majene sedang tidak berada di ditempat.
(*)






